Menuju konten utama

Polda Jateng Selidiki Keterlibatan 3 Polisi di Kasus Narkoba

Polda Jateng masih mendalami indikasi keterlibatan tiga polisi di kasus narkoba. Ketiga polisi itu ditangkap di sebuah rumah di Semarang yang pemiliknya kedapatan menyimpan narkoba.

Polda Jateng Selidiki Keterlibatan 3 Polisi di Kasus Narkoba
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono dan Dirreskrimnarkoba Kombes Pol Krisno Siregar menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar pengungkapan kasus sindikat narkotika Jateng di Semarang, Kamis (20/7/2017). ANTAR FOTO/Aji Styawan.

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggelar olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mendalami indikasi keterlibatan tiga polisi, yakni Bripka AS, Bripka DK dan Bripka SM di kasus narkoba, pada Senin (14/8/2017).

Ketiga anggota kepolisian itu ikut tertangkap saat ada operasi di Ngesrep Barat 3, Semarang, pada Sabtu lalu (12/8/2017). Mereka berada di dalam sebuah rumah yang pemiliknya kedapatan menyimpan narkoba.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Semarang yang sering digunakan untuk aktivitas mencurigakan.

“Banyak orang keluar-masuk secara berkelompok (rumah di Semarang) dan sulit dimasuki (oleh warga),” kata Djarod saat dihubungi Tirto pada Senin (14/8/2017).

Menurut dia, penyidik Polda Jateng lalu melakukan pengintaian selama hampir seminggu. Polisi mendapati rumah tersebut kerap tertutup rapat dengan pagar tinggi serta dilengkapi 3 kamera CCTV di bagian depannya.

Djarod menambahkan, pada Sabtu (12/8/2017), penyidik melihat ada 3 orang masuk ke rumah itu. Momentum itu dimanfaatkan oleh para penyidik Polda Jateng untuk menerobos masuk ke rumah itu.

"Setelah masuk, kita baru tahu, 3 orang itu adalah anggota polrestabes (Semarang) satu, dua anggota polda (Jateng)," kata Djarod.

Djarot menerangkan, kepolisian baru menetapkan BH selaku pemilik rumah itu sebagai tersangka usai penggerebekan itu. BH kedapatan menyimpan sabu-sabu 2 gram, 100 gram paket serta alat hisap narkoba. Selain itu, polisi juga mendapati sejumlah pil narkoba saat penggeledahan rumah tersebut.

Sampai saat ini, Polda Jateng masih mendalami keterkaitan antara ketiga oknum polisi itu dengan BH sebagai pemilik rumah. Berdasarkan informasi Polrestabes Semarang, BH pernah tersangkut kasus narkoba 2 tahun lalu.

"Memang pernah, pada waktu tahun 2015 (BH) kesangkut, tapi laporan dari polrestabes pada saat itu kurang cukup bukti," kata Djarod.

Mengenai keterlibatan tiga oknum polisi, kata Djarod, Polda Jateng masih mengumpulkan informasi meskipun ketiganya sudah dinyatakan negatif atau tidak memakai narkoba berdasarkan tes urin.

Penyidik Polda Jateng masih mendalami kedekatan ketiga polisi itu dengan BH. Apalagi, ketiganya berniat menemui BH saat penggerebekan terjadi. "Alasannya dia kenal dan mau mengantar makanan," kata Djarod.

Ketiganya kini masih diperiksa tim Propam Polda Jateng. Djarot memastikan, apabila ditemukan bukti ketiga polisi itu terlibat kasus narkoba, Polda Jateng akan memberikan sanksi tegas.

Menanggapi kasus ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polda Jateng serius mendalami keterlibatan tiga oknum polisi yang ikut terjaring dalam operasi narkoba itu. Menurut Poengky, Polda Jateng harus mendalami dugaan ketiga polisi itu sebagai anggota sindikat perdagangan narkoba sebab hasil tes urin ketiganya negatif.

"Jika terbukti 3 orang tersebut bagian dari jaringan narkoba, maka harus diproses pidana dan kode etiknya," ujar Poengky.

Poengky menerangkan, oknum yang terlibat jaringan narkoba melanggar PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Perkapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan UU Narkotika/Psikotropika. Mereka akan dikenakan pemberhentian tidak hormat serta hukuman penjara bila terbukti terlibat kasus narkoba.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom