tirto.id -
"Uus naik jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/10/2018) malam.
Uus dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Bunyi pasal 174 KUHP tersebut, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan polisi.
Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi.
Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.
Awalnya, seorang warga Garut bernama Uus Sukmana menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu.
Beberapa orang anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) langsung mengamankan Uus kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.
Polemik mengenai bendera bertuliskan kalimat tauhid itu bukan bendera HTI inilah yang memicu kemarahan beberapa ormas Islam sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri