tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Muhammad Rizieq Shihab setelah tak menghadiri pemanggilan pertama.
"Surat pemanggilan kedua [Rizieq Shihab] sudah dikirim," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020) dilansir dari Antara.
Adapun Rizieq bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatannya yang digelar di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11) lalu.
Sebelumnya tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu direncanakan untuk diperiksa pada Kamis (10/12) kemarin. Namun Rizieq batal menghadiri panggilan tersebut dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
Meski begitu, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut dengan melakukan panggilan kedua terhadap Rizieq yang dijadwalkan diperiksa pada Senin (14/12) pekan depan.
Sementara itu apabila Rizieq kembali tidak hadir pada pekan depan, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya bakal terlebih dahulu mencari tahu alasannya.
"Apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," katanya.
Pada pekan depan, pihak Polda Jawa Barat juga berencana bakal melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan akad nikah di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Rizieq, polisi membidik lima orang paling bertanggung jawab lainnya dalam kerumunan bulan lalu. Mereka adalah Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara sekaligus Ketum FPI) dan Idrus (kepala seksi acara).
Penyidik Polda Metro Jaya menyangka Rizieq Shihab dengan dua pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengancam Rizieq dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500; sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) dapat membuat Rizieq mendekam di tahanan paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Kelima kolega Rizieq disangka oleh penyidik dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Editor: Bayu Septianto