tirto.id - Polda Gorontalo tengah mengusut video dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di Gorontalo pada Desember 2020 lalu. oleh beberapa pemuda. Salah satu pelakunya adalah anggota kepolisian yang diduga merekam pelecehan sekusal tersebut menggunakan ponsel pribadinya.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan aksi asusila itu dilakukan warga sipil yang merupakan rekan dari anggota polisi yang merekam peristiwa tersebut.
"Untuk yang melakukan tindakan asusila itu warga sipil, bukan anggota Polri. Posisi oknum anggota polri sebagai perekam video," ujar Wahyu ketika dihubungi, Senin (25/1/2021).
Anggota Polri yang terlibat berinisial RM itu diketahui sedang tidak bertugas karena sedang menjalani hukuman akibat desersi. "Oknum tersebut sedang dalam proses disiplin, karena desersi lebih dari satu bulan," tutur Wahyu.
Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrimum Polres Boalemo dan ada lima orang yang sedang dimintai keterangan.
Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Serta dapat dipersangkakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun.
Anggota Polri yang terlibat dalam kasus perekaman dugaan pelecehan seksual juga pernah dilakukan oleh Iptu Ardian Yunan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subbag Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumatera Utara.
Dalam pengusutan perkara, mereka terbukti bersalah lantaran Iptu Adrian mengonsumsi sabu, sementara perekam Polwan yang sedang mandi ialah Bripka Riski. Mereka dianggap telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto