Menuju konten utama

PNS yang Masuk Saat Lebaran 2018 Tidak Dikurangi Hak Cutinya

Kantor pelayanan publik tetap buka saat libur Lebaran 2018. PNS yang masuk kerja, hak cuti tahunannya tidak hilang.

PNS yang Masuk Saat Lebaran 2018 Tidak Dikurangi Hak Cutinya
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta disaksikan Menteri Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di kantor Kemenko PMK terkait penambahan hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Jakarta, Rabu (18/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menegaskan pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas tetap akan berjalan saat libur Lebaran 2018.

Puan pun menekankan bahwa setiap kementerian/lembaga akan tetap menugaskan para pegawainya untuk bekerja dalam memberikan layanan tersebut. Instruksi tersebut nantinya akan disampaikan dalam bentuk surat dari empat menteri koordinator kepada kementerian/lembaga terkait.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” kata Puan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (7/5/2018).

Sementara itu, cuti bersama di sektor swasta bakal bersifat fakultatif. Dengan demikian, pengusaha dapat melakukan kesepakatan dan penyesuaian dengan para pekerjanya. Adapun keputusan libur itu didasari dengan memperhatikan kondisi dan operasional perusahaan masing-masing.

Pemerintah sendiri tidak merevisi aturan cuti bersama dan libur Lebaran 2018. Dengan demikian, ketentuannya tetap seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken pada 18 April 2018 lalu.

“Dalam menindaklanjuti SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban,” ujar Puan.

Untuk dunia usaha, pemerintah memastikan bahwa dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi, serta bea cukai tetap akan berjalan seperti biasa selama periode cuti bersama. Puan mengklaim telah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), maupun Bursa Efek Indonesia untuk dapat mengakomodasi aspirasi mereka setelah diterbitkannya SKB 3 Menteri.

Lebih lanjut, Puan tidak menjawab secara gamblang alasan pemerintah yang baru mengundang para pelaku industri setelah SKB 3 Menteri terbit.

“Ada hal-hal yang tidak bisa kami sampaikan. Untuk bidang sosial dan ekonomi, kami cermati. Kami telah berdiskusi bersama sehingga memberikan jalan agar semua pihak bisa melaksanakan hal rutinnya dengan baik,” jelas Puan.

Sekretaris Jenderal Apindo Sanny Iskandar sempat mengaku pemerintah tidak berdiskusi dengan pengusaha terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SKB penambahan hari libur. Padahal ada forum Tripartit Nasional yang terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan Apindo di mana persoalan libur juga dapat dibicarakan di sana.

“Harusnya memang dibicarakan dulu, karena ini jadi menyusahkan banyak pihak. Apabila sudah ada yang pesan tiket, tahunya kemudian (aturan) direvisi,” ungkap Sanny kepada Tirto, Kamis (4/5/2018) lalu.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Agung DH