tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa pelaksanan tugas (Plt) Sekjen Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Widiarto pada Selasa (15/1/2019). Widiarto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Setelah diperiksa oleh penyidik selama beberapa jam, Widiarto keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 16.40 WIB. Widiarto mengklaim materi pertanyaan penyidik KPK kepada dia mengenai audit dan pengawasan di Kementerian PUPR.
"[Materi pertanyaan tentang] Hasil audit dan hasil pengawasan," kata Widiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa sore.
Widiarto enggan menjawab saat ditanya apakah pertanyaan penyidik terkait dengan 12 proyek SPAM di Kementerian PUPR. Dia juga tidak mau menanggapi pertanyaan soal evaluasi yang dilakukan oleh kementeriannya usai KPK menangkap beberapa pejabat di Ditjen Cipta Karya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Widiarto, yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka pemberi suap Lily Sundarsih, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).
Kedatangan Widiarto ke KPK bukan yang pertama. Ia pernah mendatangi KPK setelah terjadi operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada Jumat (28/12/2018). Saat itu, dia mengaku hadir di Gedung KPK atas perintah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan 8 orang tersangka. Empat tersangka penerima suap adalah:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1
Sementara 4 tersangka pemberi suap ialah:
1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE
2. Lily Sundarsin, Direktur PT WKE
3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)
4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP
Keempat tersangka pemberi suap itu diduga telah menyogok empat pejabat di Kementerian PUPR agar mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan PT TSP dan PT WKE.
Proyek yang bernilai di atas Rp 50 miliar akan dikerjakan PT WKE. Sementara proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Dua perusahaan itu dimiliki orang yang sama.
Yang diatur adalah proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom