tirto.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menandatangani nota kesepahaman soal penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset dengan petugas Polri pengamanan objek vital pada April lalu. Atas tindak lanjut tersebut, menjelang hari raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, PLN dan Polri melakukan sosialisasi bentuk kerja sama tersebut.
General Manager PLN, M. Ikhsan Asaad, menegaskan bahwa banyak tindak pidana yang menyasar kepada instalasi dan aset PLN selama ini. Ia menuturkan bahwa menjelang Natal dan Tahun Baru, pihaknya juga mewaspadai agar tindak pidana tersebut tidak terjadi. Atas dasar itulah, PLN dan Polri mengadakan sosialisasi pada Selasa (19/12/2017) ini.
Ikhsan mengatakan bahwa selama ini banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa tindakannya adalah sebuah tindak pidana. Beberapa tindakan tersebut antara lain soal penyerobotan aset tanah milik PLN, pemakaian tenaga listrik secara tidak sah, dan perusakan aset milik PLN. Kendati demikian, Ikhsan mengaku tidak tahu motif dari penyerobotan lahan ataupun perusakan aset milik PLN itu.
"PLN berharap dengan adanya kerja sama ini, Polda Metro Jaya dapat memberikan bantuan hukum, perlindungan hukum, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan," kata dia di Gedung PLN Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta.
Bagi kegiatan pidana tersebut, Ikhsan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak kepolisian. Apabila memang ada yang kedapatan melakukan unsur pidana seperti perusakan, ia berharap polisi bisa menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku. Sementara untuk kasus pemakaian listrik secara ilegal, Ikhsan menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi, pasokan listrik mereka akan langsung diputus.
"Tidak ada kompromi. Bila ada yang nyantol [memakai listrik secara tidak sah], maka aliran listrik akan kami hentikan. Dia kan harus membayar sesuai ketentuannya," tutur dia lagi.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Heri Purnomo, menjelaskan bahwa kesalahan-kesalahan tersebut sebetulnya adalah pelanggaran hukum pidana. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semuanya harus diselesaikan dengan hukum pidana. Menurutnya, ada faktor sosial yang harus dicermati.
"Tidak serta merta semua orang ini harus dipenjarakan," ungkapnya.
Hal ini berdasar pada banyaknya pembangkit listrik yang masih kurang di beberapa wilayah. Usman menegaskan bahwa terkadang hal tersebut memaksa orang untuk melakukan tindak pelanggaran seperti memakai listrik secara ilegal.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari