tirto.id - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini memilih fokus mengawal gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengawalan gugatan PHPU di MK ini dilakukan berdasar hasil Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-X, Sabtu (23/3/2024).
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan tim hukum parpolnya telah memberikan data hasil penghitungan suara Pilpres 2024 ke Timnas AMIN. Adapun Timnas AMIN telah mengajukan PHPU di MK pada 21 Maret 2024.
"Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi," ucap Syaikhu dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/3/2024).
Di satu sisi, menurut Syaikhu, parpolnya telah mengajukan gugatan juga ke MK terkait Pileg 2024. Ia berharap MK bisa memproses semua gugatan yang diajukan secara profesional.
Dalam kesempatan itu, Syaikhu mengatakan Majelis Syura mengamanatkan Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong hak angket kecurangan Pemilu 2024.
"Sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya hak angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap Perundang-Undangan," urai Syaikhu.
Ia turut mengakui rasa syukurnya atas perolehan kursi Pileg 2024. Jika dibandingkan dengan Pileg 2019, PKS mengalami peningkatan perolehan suara pada Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 2024.
"PKS bersyukur atas perolehan Kursi Pemilihan Legislatif tahun 2024 yang secara keseluruhan mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 sebelumnya, baik di DPR RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia," tutur dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto