Menuju konten utama

PKPI Lolos Pemilu 2019, Hendropriyono Ambil Nomor Urut Jumat Besok

PKPI mengklaim akan mengerahkan ribuan kadernya saat pengambilan nomor urut partai itu sebagai peserta Pemilu 2019 di KPU RI, pada Jumat besok.

PKPI Lolos Pemilu 2019, Hendropriyono Ambil Nomor Urut Jumat Besok
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono digotong sejumlah kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4/2018). ANTARA FOTO/ Wibowo Armando.

tirto.id - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan mengambil nomor urut sebagai peserta pemilu 2019, pada Jumat besok, 13 April 2018.

Pengambilan nomor itu dilakukan usai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PKPI. Putusan itu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu. Dengan demikian PKPI masuk dalam daftar partai peserta Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh mengklaim ribuan kader partainya akan ikut mengawal pengambilan nomor urut di KPU. Partai yang dipimpin Abdullah Mahmud Hendropriyono itu akan mendapat nomor urut 20 di pemilu 2019.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan KPU melalui pleno yang segera menindaklanjuti isi putusan PTUN. Karena memang tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan putusan itu. Sesuai ketentuan undang-undang putusan PTUN itu final dan mengikat, " kata Imam dalam pesan tertulisnya pada Kamis (12/4/2018).

Pengambilan nomor urut PKPI rencananya dilakukan pada pukul 09.30 WIB, Jumat besok. Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono juga akan hadir dalam acara itu.

"Kami akan berjalan ramai-ramai dari kantor PKPI di Jalan Diponegoro menuju KPU," ujar Imam.

PKPI lolos sebagai peserta pemilu setelah Hakim PTUN membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018. Surat keputusan itu menyatakan PKPI tak lolos menjadi peserta pemilu 2019.

PKPI awalnya dinyatakan urung ikut pemilu karena tidak mampu melengkapi beberapa persyaratan. Partai itu lalu melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun kalah dalam sidang.

Pasca menelan kekalahan di jalur sidang sengketa pemilu, PKPI mengajukan gugatan ke PTUN. Majelis hakim pengadilan itu pun mengabulkan gugatan PKPI.

Keputusan PTUN menggenapkan jumlah peserta pemilu 2019 menjadi 20 parpol, termasuk partai lokal di Aceh. Sebelum keputusan itu keluar, partai nasional yang terakhir mendapat tiket menuju pemilu 2019 adalah PBB.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom