Menuju konten utama

PKB Pasang Badan untuk Densus 88

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menegaskan, partainya akan berdiri paling depan jika ada pihak-pihak yang hendak membubarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, keberadaannya masih dibutuhkan untuk memberantas terorisme.

PKB Pasang Badan untuk Densus 88
sejumlah anggota brimob polda jatim bersenjata lengkap melakukan penjagaan saat rumah milik terduga anggota negara islam suriah dan irak (isis) berinisial hm digeledah di jalan ade irma suryani, malang, jawa timur, kamis (26/3). sebelumnya, densus 88 anti teror dibantu brimob polda jatim menangkap empat orang yang diduga terlibat jaringan isis di kawasan malang. antara foto/hayu yudha

tirto.id - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menegaskan, partainya akan berdiri paling depan jika ada pihak-pihak yang hendak membubarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, keberadaannya masih dibutuhkan untuk memberantas terorisme.

“PKB tetap jika ada yang kurang diperbaiki. Jangan ada yang 'membakar rumahnya',” kata Karding, di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Karding menilai, selama ini kinerja Densus 88 sudah bagus, sehingga partainya tidak setuju adanya wacana pembubaran Densus. Kalaupun ada kinerja Densus yang perlu dievaluasi, namun bukan berarti 'membakar rumahnya'.

Selain itu, Karding mengatakan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme, partainya menekankan harus diberi kekuatan mengenai makna Pancasila.

“Jadi begini UU mana saja, seperti UU keormasan, UU Teroris, UU Polisi jadi UU mana saja harus diberi kekuatan mengenai makna Pancasila,” kata dia.

Ketua Fraksi PKB di MPR itu mengatakan, orang atau organisasi yang tidak mengakui adanya Pancasila alias ingin negara sendiri, maka harus diproses secara hukum atau diusir.

Menurut dia, UU mana pun harus diberi kekuatan agar orang atau organisasi yang tidak mengakui Pancasila alias ingin membentuk negara sendiri maka harus segera diproses. “Ada dua, diproses hukum atau di usir dari Indonesia,” kata dia.

Karding menambahkan, langkah tegas itu tidak seperti tindakan ketika orde baru karena saat ini banyak organisasi yang ideologinya bertentangan dengan tujuan negara. Karena itu, lanjut dia, negara jangan membiarkan ada kelompok yang ingin mendirikan negara sendiri. (ANT)

Baca juga artikel terkait ABDUL KADIR KARDING atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz