Menuju konten utama

PKB dan Golkar Ganti Bakal Caleg Eks Napi Kasus Korupsi

"Iya diganti bacaleg eks napi korupsi. Kami ikut KPU (Komisi Pemilihan Umum) lah," ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy.

PKB dan Golkar Ganti Bakal Caleg Eks Napi Kasus Korupsi
Lukman Edy. Antara Foto/Ismar Patrizki

tirto.id - Sejumlah partai politik telah mengganti daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) yang hendak dipasang untuk ikut pemilu 2019. Perubahan dilakukan terhadap bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus eks narapidana kasus korupsi.

Salah satu parpol yang sudah mengganti bakal calegnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai itu mengganti 3 nama bakal caleg yang berstatus eks napi kasus korupsi.

"Iya diganti bacaleg eks napi korupsi. Kami ikut KPU (Komisi Pemilihan Umum) lah," ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Edy tak mengungkap nama-nama bakal caleg yang diganti partainya. Ia juga mengaku tak tahu keberadaan eks napi kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg di pencalonan tingkat DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Menurut Edy, partainya memiliki banyak cadangan kader untuk dijadikan bakal caleg. Ketiga bakal caleg yang diganti itu berasal dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Tenggara.

Pergantian juga dilakukan Partai Golkar. Partai itu mengganti 2 bakal caleg berstatus eks napi kasus korupsi dengan orang baru.

"Kami mengganti nama tersebut sesuai dengan keputusan DPP Golkar. Mereka dari Dapil Aceh I dan Jateng VI," ujar Wakil Bendahara Pemenangan Pemilu Jawa-Kaltim Ichsan Firdaus.

KPU RI melarang para bekas terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal caleg di Pemilu 2019. Larangan itu termuat di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal 4 PKPU 20/2018 mewajibkan parpol mendaftarkan bakal caleg sesuai ketentuan seperti yang sudah disebut di atas. KPU RI tak segan mengembalikan berkas pendaftaran bakal caleg jika sistem informasi pencalonan (Silon) milik mereka mendeteksi nama politikus yang pernah menjadi eks terpidana tiga jenis perkara itu.

Parpol diwajibkan mengganti nama bakal caleg yang melanggar ketentuan dengan politikus lain. KPU RI tetap melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi menjadi bakal caleg meski mereka telah mengakui kejahatannya di muka publik.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora