tirto.id - Ketua Desk Pilkada DPP PKB, Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada 65 calon kepala daerah dari level bupati dan wali kota dari sejumlah kota dan kabupaten seluruh Indonesia.
Sejumlah nama besar dan petahana ikut bergabung dalam proses pencalonan kepala daerah dari PKB. Seperti Eri Cahyadi dan Armuji yang maju di Pilwalkot Surabaya hingga Thoriqul Haq yang merupakan kader PKB dan petahana Bupati Lumajang.
“Baik kader maupun non kader kami perlakukan sama, yang paling penting adalah tingkat dan visi pembangunan yang dimiliki oleh bacakada (Bakal Calon Kepala Daerah)," kata Halim dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Rabu (29/5/2024).
Selain 65 calon yang telah mendapat rekomendasi, PKB juga mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) kepada 288 calon kepala daerah lainnya. Halim menjelaskan bahwa jumlah yang diuji tersebut merupakan hasil penjaringan dari 2.978 bakal calon kepala daerah lainnya.
“Kami ingin mendengar bagaimana isu perubahan dalam pembanguan daerah muncul di visi misi para bacakada" kata dia.
Halim menjelaskan di antara 65 calon yang sudah mendapat rekomendasi dari PKB, ada dua calon kepala daerah yang diharuskan berkompetisi secara internal. Dua calon kepala daerah tersebut berada di Maros, Sulawesi Selatan, mereka adalah Andi Rosman dan Andi Tenriliweng.
“Karena keduanya kami pastikan, dua-duanya layak diusung, tapi karena PKB tidak bisa usung sendiri sehingga masih tergantung partai lain dan dua-duanya berkompetisi untuk memenuhi kebutuhan elektabilitas,” kata Halim.
Halim menjelaskan PKB menugaskan kepada setiap calon kepala daerah yang telah mendapatkan surat rekomendasi untuk melakukan konsolidasi di daerah pemilihan masing-masing.
“Tidak selalu mengusung sendiri, tapi koalisinya sudah selesai. Komunikasi sudah selesai dan sudah pasti ada kepastian, misalnya kurang satu partai, kurang satu partai," kata dia.
Meski telah mengeluarkan rekomendasi bagi calon bupati dan wali kota, namun PKB belum memberikan rekomendasi calon gubernur. Halim menjelaskan bahwa partainya memberikan tenggat waktu hingga akhir Juli mendatang jelang pendaftar calon gubernur ke KPU.
“Kemudian batas waktu tentu kami mengukur pada kondisi elektabilitas kalau dari timeline kira-kira akhir Juli. Karena kalau akhir Juli kami sudah melihat elektabilitas kira-kira ini akan menang, jadi mungkin akhir Juli baru akan kami putuskan,” kata Halim.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz