tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pengadaan pin emas anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 merupakan kebijakan daerah, sehingga tidak bisa dilarang.
"Enggak bisa melarang. Gak bisa masuk dalam ranah itu. Itu terserah daerah, ndak ada yang melarang," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Penyebabnya, kata Tjahjo, setiap daerah memiliki kemampuan untuk melakukan penganggarannya masing-masing.
"Tidak semua daerah kan ber-pin emas. Kan tidak. Masing-masing daerah punya kemampuan, ada kesepakatan, ada penganggaran, ya silakan," kata dia.
"Soal itu bermanfaat atau tidak, ya silahkan masyarakat yang menilai," lanjut dia.
Diketahui DPRD DKI menganggarkan Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi para anggotanya. Masing-masing anggota akan mendapat dua buah pin emas 22 karat seberat 5 dan 7 gram.
Hal tersebut diketahui dari Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.
Pin emas ini disebut sebagai hal yang wajar dan rutin dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta dari periode ke periode.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI, Gembong Warsono menyebut, pin emas ini juga diberikan kepada anggota DPRD inkumben.
Menurut dia, pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta yang baru diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2019.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali