Menuju konten utama

Pimpinan KPK Digugat Pegawainya Soal SK Mutasi Tak Transparan

"Jam 10 pagi di PTUN Jakarta, dekat kantor walikota Jaktim, WP KPK akan membacakan gugatan dalam sidang PTUN SK Rotasi Mutasi yang dikeluarkan pimpinan KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

Pimpinan KPK Digugat Pegawainya Soal SK Mutasi Tak Transparan
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Hari ini, Rabu (7/11/2018) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggelar sidang pembacaan gugatan oleh Wadah Pegawai KPK (WP KPK). Adapun yang digugat adalah SK Rotasi Mutasi Pegawai yang dikeluarkan pimpinan KPK.

"Jam 10 pagi di PTUN Jakarta, dekat kantor walikota Jaktim, WP KPK akan membacakan gugatan dalam sidang PTUN SK Rotasi Mutasi yang dikeluarkan pimpinan KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/11/2018).

Kasus ini sendiri bermula saat Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap rencananya untuk merotasi 15 pegawai strukturalnya. Rencana ini kemudian menimbulkan perlawanan dari sejumlah pihak, termasuk dari Wadah Pegawai KPK itu sendiri.

Bahkan Wadah Pegawai menuntut pimpinan KPK menghentikan proses rotasi yang dinilai tidak transparan tersebut.

"Rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi. Menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak independensi KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/8/2018).

Yudi menjelaskan, proses rotasi harus dilakukan dengan kriteria dan aturan main yang jelas sehingga ada transparansi. Jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan rotasi dapat menjadi kedok untuk menyingkirkan orang lain.

Selain itu, dikhawatirkan pula proses rotasi ini akan mengakibatkan lunturnya kekritisan dan profesionalitas KPK. "Tanpa adanya proses yang melalui sistem yang benar maka akan berpotensi menyebabkan kemunduran dari pengelolaan manajemen sumber daya manusia KPK," kata Yudi.

Kendati demikian, akhirnya pimpinan tetap merotasi dan melantik 14 orang pejabat struktural KPK pada Jumat (24/8/2018).

Baca juga artikel terkait WADAH PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri