tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Bali 2024, Senin (23/09/2024). Penetapan ini dilakukan usai ditetapkan kedua pasangan calon memenuhi syarat.
"Kami sampaikan bahwa nomor urut satu adalah Made Muliawan Arya berpasangan dengan Putu Agus Suradnyana. Kemudian nomor urut dua adalah pasangan I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta," ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, seusai kedua pasangan calon mengambil bola undian.
Usai pengumuman tersebut, pendukung kedua pasangan langsung mengeluarkan atribut yang memperlihatkan nomor pasangan calon. Pendukung Mulia-PAS mengenakan kaus biru bertuliskan "Mulia-PAS 1", sementara pendukung duet Koster-Giri mengenakan kaus putih dengan nomor dan wajah pasangan calon.
Calon Gubernur nomor urut 1, Made Muliawan, mengungkapkan bahwa nomor 1 merupakan nomor yang dikehendaki pasangan calon tersebut. Pria yang kerap disapa De Gadjah ini menuturkan sudah mendapat petunjuk alam untuk mengambil nomor 1.
"Nomor satu memang nomor yang kami harapkan. Kita semua wajib bersatu, berjuang, satu komando, satu jalur dengan pemerintah pusat karena kita akan menjadi wakil dari pemerintah pusat di daerah," ungkap Muliawan.
Sementara itu, Wayan Koster sebagai Calon Gubernur nomor urut 2 menganggap nomornya sebagai simbol keberlanjutan ke periode kedua. Sebelumnya, Koster telah menjabat sebagai Gubernur Bali periode 2018–2023 bersama Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebagai wakilnya.
Koster menilai, visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" perlu dilanjutkan agar Bali makin berdaya saing, berkelanjutan, dan sejahtera secara niskala (dunia yang tidak terlihat) dan sekala (dunia yang terlihat).
"Mudah-mudahan, nomor urut 2 ini sebagai petanda Koster berlanjut 2 periode, berpasangan dengan I Nyoman Giri Prasta. Kami perlu menyampaikan, di periode pertama saya memimpin Bali, telah tercapai berbagai kemajuan yang dituangkan dalam 44 tonggak peradaban sebagai penanda Bali era baru," jelasnya.
Setelah pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan, Pilkada Provinsi Bali memasuki masa kampanye. Kampanye akan berlangsung mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Di sisi lain, proses pemungutan suara pada Pilkada serentak adalah 27 November 2024.
Namun, karena hari pertama kampanye bertepatan dengan Hari Raya Galungan di Provinsi Bali, maka KPU Bali mengingatkan kedua calon untuk tidak meletakkan materi kampanye di tempat-tempat ibadah. KPU juga menyampaikan, kedua pasangan calon akan mengikuti imbauan untuk libur kampanye saat Hari Raya Galungan dan Kuningan.
"Sudah sepakat tidak ada kampanye di hari raya, murni melakukan proses persembahyangan sebagaimana mestinya dan tidak ada penyelipan materi kampanye di situ (pura)," tutur Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, Minggu (22/09/2024).
Diketahui, jumlah DPT Provinsi Bali untuk Pilkada 2024 bertambah dibandingkan saat Pemilu 2024 lalu. Kali ini, terdapat sekiranya 3.283.893 pemilih yang tersebar di 8 Kabupaten, 1 Kota, dan 57 Kecamatan.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Anggun P Situmorang