Menuju konten utama
Pidato Presiden 16 Agustus

Pidato Kenegaraan Jokowi soal Legawa Dikritik, Bagaimana Faktanya?

Wakil koordinator II KontraS Rivanlee berkata peristiwa belakangan yang terjadi bertolak belakang dengan klaim Jokowi yang legawa dikritik.

Pidato Kenegaraan Jokowi soal Legawa Dikritik, Bagaimana Faktanya?
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - "Saya juga menyadari, begitu banyak kritikan kepada pemerintah, terutama terhadap hal-hal yang belum bisa kami selesaikan. Kritik yang membangun itu sangat penting, dan selalu kami jawab dengan pemenuhan tanggung jawab, sebagaimana yang diharapkan rakyat."

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam pidato Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin, 16 Agustus 2021. Jokowi pun berterima kasih kepada seluruh anak bangsa yang telah menjadi bagian dari warga negara yang aktif dan terus ikut membangun budaya demokrasi.

Namun demikian, selama Jokowi menjadi orang nomor satu di Indonesia, banyak individu hingga lembaga yang mengkritik kebijakan pemerintah, harus berhadapan dengan proses hukum.

Rakyat yang mengkritik dihantui oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu orang yang jadi korban UU ITE setelah mengkritik pemerintah saat ini adalah Faisol Abod Batis, pada 17 Juli 2019.

Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Faisol setelah mengkritik Jokowi ihwal konflik agraria dengan basis data di Instagram. Faisol diringkus di Perumahan Permata Jingga, Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur, sekitar pukul 14.00 WIB. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pantauan siber, bukan laporan masyarakat.

Tulisan yang ia unggah ke akun Instagram, antara lain:

1. Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaimana Rakyat akan Percaya terhadap Pemimpin seperti ini.

2. Konflik agraria rezim Jokowi: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur.

3. Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.

Soal data riset yang digunakan Faisol, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengakui data tersebut merupakan hasil riset lembaganya. Data tersebut dirilis pada catatan akhir tahun 2018, seperti yang tercantum dalam halaman 41. [PDF]

Di hadapan pewarta pada peringatan Hari Pers Nasional, di Istana Negara, pada 9 Februari 2021, Presiden Jokowi berpesan "Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang."

Sehari sebelumnya, saat memberikan sambutan peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020, Jokowi juga mengklaim pemerintah membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. "Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan ataupun potensi malaadministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya-upaya perbaikan."

Maidina Rahmawati, Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan omongan orang nomor satu di Indonesia itu hanya retorik. Pemerintah susah melihat substansi, namun menggeser ke masalah formal, padahal di setiap ekspresi itu ada nilai kritik.

“Kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia saat ini yang paling rendah dalam 14 tahun terakhir, di masa pemerintah Jokowi ini demokrasi mundur. Jokowi mau punya citra begitu di kepemimpinannya?” kata Maidina kepada reporter Tirto, Senin (16/8/2021).

Kebijakan-kebijakan yang diproposalkan di era Jokowi juga menakutkan untuk demokrasi, misalnya RKUHP dan UU ITE, kata dia.

Ditambah perkara penanganan pandemi COVID-19, narasi ancaman hukuman kerap diterapkan dalam rezim kali ini. Fokus, kebijakan dan implementasinya yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Maidina mempertanyakan apakah pemerintah betul fokus akan menjamin demokrasi atau pemerintah mau memundurkan demokrasi Indonesia?

Padahal negara ini sudah melakukan reformasi, ketentuan hak asasi manusia pun sudah dicantumkan dalam undang-undang, bahkan instrumen hukum internasional sudah banyak diratifikasi. Perihal kebijakan, bila fokus sudah sejalan dengan reformasi, maka perbaiki kebijakannya, termasuk soal proposal kebijakan.

“Sudah banyak sekali riset tentang kebijakan-kebijakan apa yang harus diperbaiki. Itu perlu direspons konkret,” sambung Maidina.

Misalnya, dalam revisi UU ITE, Maidina menyoroti perihal masalah norma yang direspons menggunakan surat keputusan. Sementara, “proposal kebijakan” ialah RKUHP, yang bercita-cita menghapuskan praktik kolonial di negara ini.

“Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal mirip penghinaan presiden tidak boleh (ada). Mirip pun tak boleh, tapi ini malah memodifikasi yang tidak sesuai nilai demokrasi,” jelas dia.

Dalam ranah implementasi, aparat harus punya perspektif tidak represif; terus diajarkan bahwa perilaku aparat penegak hukum dibatasi undang-undang; dan jangan merasa berseragam, kemudian intimidatif pada masyarakat. “Pengetahuan hukum minim, (tapi) presiden disebut lambang negara. Ini tamparan pemahaman hukum buat aparat penegak hukum,” kata dia.

Bila Jokowi meminta kritik dari pers dan masyarakat, maka di level politik praktis, langkah-langkah politiknya justru bertolak belakang dengan pernyataannya. Dengan semakin sedikitnya oposisi, peluang pemerintah mendapat "kritik dari jalur resmi" kian menipis. Salah satu contohnya adalah pengesahan tergesa-gesa Undang-Undang Cipta Kerja pada Oktober 2020.

Kritik dari masyarakat merebak, demonstrasi meledak di Jakarta dan berbagai daerah. Meski UU tersebut dinilai masih banyak mengandung kesalahan dan berpotensi merugikan rakyat, tapi pemerintah tetap kekeuh mengesahkannya. Di parlemen, hanya Partai Keadilan Sosial dan Partai Demokrat yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Banyak kritik bernas dari masyarakat seperti penolakan penghapusan batas perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau penghapusan kewajiban daerah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten. Tapi kritik itu tidak sampai atau tidak menarik perhatian Jokowi.

Dalam keterangan resminya, Jokowi justru menanggapi bahwa para pengkritik UU Ciptaker telah termakan hoaks. Kritik dari rakyat melalui demonstrasi tak lagi dianggap benar oleh pemerintah. Setahun sebelumnya, dalam demonstrasi menentang revisi UU KPK pada September 2019, mantan jurnalis Tempo dan Vice, Ananda Badudu, sempat ditangkap kepolisian.

Alasannya, ada dana yang disalurkan dari rekening Ananda ke sejumlah mahasiswa yang berdemonstrasi. Tuduhan lain, Ananda dianggap ikut memprovokasi kekerasan. Padahal menghimpun dana saweran publik untuk aksi demonstrasi, yang merupakan salah satu alat kritik, seharusnya tak perlu dipolisikan.

Ananda kemudian dibebaskan dan kasusnya tak berlanjut.

Pada bulan yang sama dengan penangkapan Ananda, aktivis Dandhy Dwi Laksono juga ditangkap. Dandhy dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mencuit soal peristiwa di Jayapura dan Wamena. Lagi, Dandhy tak pernah terbukti bersalah.

Ancaman Pidana: “Hantu” Pengkritik Rezim

Pekan lalu, mural wajah yang mirip dengan Jokowi namun pada bagian matanya ditulisi “404: Not Found” dengan latar belakang hitam, yang tergambar di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang, Banten, viral. Kini polisi menyelidiki siapa pembuat lukisan dinding tersebut.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar berkata contoh mural Jokowi menjadi catatan tambahan yang mengkonfirmasi betapa rentannya kebebasan berekspresi di Indonesia, tidak hanya di ruang digital, tapi juga di ruang konvensional. Bahkan tak jarang kritik berujung pada pemidanaan.

“Pemerintah tidak konsisten terhadap yang disampaikan. Secara peraturan perundang-undangan, jelas konstitusi Indonesia menjamin hak konstitusi dalam mengekspresikan diri, kebebasan nalar dan pikiran,” ucap Adinda kepada reporter Tirto, Senin (16/8/2021). Maka negara berkewajiban melindungi hak-hak tersebut, meski ada batasan kebebasan.

Sementara, pembatasan hak asasi manusia harus melalui putusan pengadilan, itu pun penting untuk disorot oleh pemerintah. Tak hanya itu, di zaman Jokowi, pemerintah pun melanggar hak pribadi dari aktivis yang kritis. Misalnya dalam kasus Ravio Patra, yang dituduh menghasut untuk melakukan tindak kekerasan dan menyebarkan kebencian melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Dia dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.

“Hak pribadi bukan hanya tentang data pribadi, tapi kepemilikan terhadap data pribadi. Meskipun itu proses penyelidikan dan penyidikan, tetap harus ada kejelasan dan putusan peradilan. Sehingga hak orang tidak dilanggar begitu saja,” jelas Adinda.

Relasi kuasa tak serta-merta jadi pembungkam orang yang vokal mengkritisi pemerintahan. “Ini penguat kemunduran demokrasi.”

Pemetaan kebijakan tentang kebebasan berekspresi di Indonesia, dalam makalah kebijakan “Mempromosikan dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia” yang diluncurkan oleh TII, salah satu regulasi yang biasa digunakan untuk menekan suara publik adalah UU ITE.

Salah satu tujuan awal UU ITE dalam Naskah Akademik adalah kesadaran bahwa data pribadi pengguna media elektronik harus dilindungi undang-undang, tapi pada implementasinya, perlindungan data elektronik masyarakat cenderung terabaikan.

Mayoritas pelanggaran UU ITE tidak lagi terkait dengan perlindungan masyarakat di dunia siber, melainkan kejahatan konvensional dalam KUHP yang terjadi di dunia siber. Salah satunya Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Wakil koordinator II Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar berkata, peristiwa belakangan yang terjadi bertolak belakang dengan omongan presiden.

“Maka konten pidato atau arahannya menjadi layanan bibir belaka, karena selalu tidak bisa dimaknai oleh bawahannya dalam menjalankan perintah presiden. Termasuk dalam merespons mural,” ucap dia kepada Tirto, Senin (16/8/2021).

Hal ini semakin menunjukkan bahwa partisipasi publik dan kebebasan sipil semakin terabaikan. Kritik yang semestinya hidup dan terjamin dalam demokrasi justru mendapat pembungkaman melalui berbagai bentuk. Padahal, lanjut Rivanlee, kritik menunjukkan adanya masalah dari rencana atau keputusan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Jeli Hukum

Bagi pihak yang hendak mengkritik rezim ini bisa terancam pidana, namun aparat penyelidik dan penyidik harus awas menelusuri kritik.

“Secara pidana (pihak yang dapat diproses hukum) kalau menyangkut pribadi seseorang, tapi kalau (mengkritik) menyangkut kebijakan, tidak masalah dan sangat ditunggu,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, kepada reporter Tirto.

Bahkan jika orang yang bersangkutan tidak merasa kritik itu menghinanya, maka ia tidak perlu mengadukan kritikan itu kepada kepolisian. Sebaliknya, delik aduan berlaku ketika orang yang bersangkutan merasa tersinggung, terpojok, atau tercemar namanya lantaran kritikan.

Penegak hukum harus betul-betul memahami apakah dugaan tindak pidana menyangkut pribadi atau kepemimpinan lembaga pemerintahan. Ini wajib dibedakan. Seorang penegak hukum diuji pemahaman perihal kedudukan hukum.

“Maka dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terkait kritik atau penghinaan harus delik aduan yang bersangkutan. Seandainya Jokowi pun, tidak bisa tim suksesnya, stafnya, melaporkan (dugaan penghinaan), harus Jokowi sendiri (yang mengadukan perkara),” terang Hibnu.

Baca juga artikel terkait PIDATO PRESIDEN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz