tirto.id - Ketua Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini mengungkapkan penyebab harga hotel yang meningkat pada saat gelaran MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satunya terjadi akibat adanya pihak ketiga atau calo yang menawarkan kamar hotel dengan harga yang lebih tinggi.
"Bahwa kamar hotel tinggi di Lombok karena pihak ketiga," kata Ketut saat dihubungi Tirto, Senin (21/3/2022).
PHRI NTB sendiri tak menampik, hotel-hotel di bawah naungannya melakukan kenaikan saat perhelatan tersebut. Namun, rata-rata peningkatannya tidak terlalu signifikan, jika dibandingkan hotel yang ditawarkan calo.
Dia menjelaskan, para calo biasanya memesan kamar dalam jumlah banyak kepada pihak hotel. Setelah semua dibayarkan, mereka menjual kembali dengan harga kamarnya jauh lebih tinggi ke pelanggan.
"Disitu [harga] berlipat-lipat, hotel mana tahu mereka [pihak ketiga] sudah bayar lunas," katanya.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi guna mengatur dan menetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan jelang gelaran MotoGP Mandalika 2022.
"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung. Kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikkan harga hotel dan penginapan seenaknya," kata Zulkiflimansyah dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Antara.
Dalam Pergub tersebut tegas disebutkan penyedia akomodasi hanya diperkenankan menaikkan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi sirkuit internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
"Maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit," katanya.
Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali.
"Harga harus sesuai zona dan jangan aji mumpung," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto