tirto.id - Perusahaan Gas Negara (PGN) dibayangi kewajiban kurang bayar pajak senilai Rp3,06 triliun. Potensi kewajiban jumbo merupakan buntut dari sengketa pajak antara PGN dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akibat beda penetapan harga gas bumi.
“Perseroan memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 triliun ditambah potensi denda,” ucap Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip pada Selasa (5/1/2021).
Sengketa bermula saat PGN menetapkan harga gas bumi dalam US$/MMBTU dan Rp/Meter kubik karena pelemahan nilai tukar terhadap dolar AS pada Juni 1998 lalu. Perhitungan Rp/Meter kubik dianggap DJP masuk dalam golongan yang dikenai PPN tetapi PGN berpendapat kasusnya sama seperti perhitungan US$/MMBTU yang bebas PPN.
DJP kemudian menerbitkan 24 surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) senilai Rp4,15 triliun. Di samping itu, DJP juga menerbitkan 25 SKPKB tambahan untuk periode 2012-2013 yang bernilai Rp2,22 miliar.
PGN mengajukan upaya hukum banding melalui pengadilan pajak. Hasilnya memuaskan lantaran pengadilan membatalkan 49 SKPKB itu pada tahun 2018.
Sayangnya, keberuntungan itu tak berlangsung lama. DJP mengajukan upaya peninjauan kembali di MA pada 2019 dan mendapat sekitar 30 putusan PK dikabulkan dengan nilai sengketa Rp3,06 triliun.
PGN mengaku masih berupaya menempuh upaya hukum untuk memitigasi putusan MA itu. Alternatif lain, PGN punya rencana mengajukan permohonan kepada DJP agar penagihan dilakukan setelah upaya hukum terakhir. Andaikata upaya hukum masih belum berhasil, PGN juga meminta agar pembayaran diangsur atau dicicil agar tetap dapat melaksanakan bisnisnya.
Permintaan ini menjadi penting lantaran PGN mengaku belum membentuk pencadangan nilai sengketa Rp3,06 triliun dalam keuangan perusahaan. PGN beralasan putusan baru diperoleh setelah laporan keuangan Q3 2020 telah diserahkan ke OJK.
Tidak berhenti di situ, PGN masih dibayangi potensi kewajiban dari sengketa pajak lainnya. DJP telah menerbitkan lagi 48 SKPKB untuk nilai pajak Rp3,82 triliun. Untungnya potensi tambahan kewajiban ini berhasil dihindari perusahaan setelah mengajukan keberatan kepada DJP.
“DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan Perseroan dan membatalkan tagihan dengan total nilai sebesar Rp3,82 triliun tersebut,” ucap Rachmat.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri