Menuju konten utama

Petugas Pemilu Banyak yang Meninggal, ORI: Negara Perlu Minta Maaf

Ombudsman menilai, KPU dan juga Bawaslu harus meminta maaf kepada masyarakat terkait banyaknya petugas pemilu yang meninggal saat bertugas di Pilpres 2019.

Petugas Pemilu Banyak yang Meninggal, ORI: Negara Perlu Minta Maaf
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/wsj.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan kajian singkat terkait banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia dan jatuh sakit setelah Pemilu 2019.

Dari hasil kajian tersebut ORI menilai, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan juga Bawaslu terlalu fokus pada hal teknis bukan pada kesehatan petugas.

"Dari hasil kajian tersebut dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan negara perlu meminta maaf karena telah melakukan maladministrasi yang mengakibatkan jatuhnya korban petugas pemilu 2019," ujar Anggota ORI Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Ia juga mengatakan, dari hasil kajian tersebut ditemukan indikasi kuat bahwa DPR-RI dan pemerintah selalu merancang undang-undangan pemilu menyebabkan maladministrasi.

"Mengingat DPR dan pemerintah merancang dan mengesahkan UU yang terlalu teknis, diselesaikan secara berlarut dan ternyata tidak bisa dijalankan secara normal," ujarnya.

Temuan-temuan tersebut didapatkan ORI melalui kajian singkat selama 1 minggu di beberapa provinsi antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Papua, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, NTT, dan Kalimantan Tengah.

Upaya meraih informasi dalam kajian dilakukan dengan cara mewawancara pihak-pihak yang berkompeten antara lain: KPU RI, KPUD, Bawaslu, Panwaslu, Kemenkes, IDI, Mantan KPPS, Pengamat, dan Keluarga Almarhum KPPS.

Lebih lanjut Adrianus mengatakan, KPU sebagai penyelenggara tidak optimal dalam melakukan pencegahan jatuhnya korban KPPS. Begitu juga dengan Bawaslu sebagai pengawas yang tidak turut serta mengingatkan untuk mengutamakan kesehatan para petugas pemilu.

"Untuk itu ORI memberi saran agar dilakukan perbaikan peraturan terkait penyelenggara pemilu karena sejauh ini UU No.7/2017 terlalu rinci mengatur hal-hal teknis. Sehingga menyebabkan penyusunan peraturan turunannya menjadi sulit dan berakibat pada beban kerja terlalu berat dan kaku," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno