tirto.id - Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa PT Pertamina (Persero) akan membangun 67 lokasi untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) satu harga pada 2018. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan di Kantor BPH Migas.
"Awalnya mungkin ada 44 lokasi di wilayah 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar), tapi tadi dari Pertamina intinya akan sanggupi 67 lokasi dan dijadwalkan 2018 triwulan ketiga kalau bisa sudah selesai semua," kata Fanshurullah di Kantor BPH Migas Jakarta pada Rabu (16/5/2018).
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, dari 67 lokasi tersebut sampai saat ini sudah ada empat lokasi yang selesai pembangunannya. Kemudian, sembilan lokasi sedang dalam proses pembangunan dan ditargetkan pada triwulan II/2018 akan selesai.
"Pembangunan BBM satu harga ini semoga menjadi tonggak koordinasi dan komunikasi antara Pertamina dan BPH Migas," ujar Nicke di kesempatan yang sama.
Sementara itu, 54 lokasi sisanya masih menunggu izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setelah proses perizinan dari Pertamina sudah keluar. "Yang 54 sudah evaluasi untuk lokasi-lokasinya dan sudah sesuai kriteria," ucapnya.
Ia telah meminta Pemda untuk mempermudah proses perizinan ke 54 lokasi tersebut agar pembangunannya bisa dipercepat. Dengan demikian, pembangunan 54 lokasi akan rampung pada triwulan ketiga 2018.
"Pertama, ini tentu saja perlu koordinasi Dirjen dan Pemda. Kami minta dispensasi agar proses pembangunan paralel dengan izin. Kedua, percepat daftar sisi spesifikasi dan pembangunan. Kami sudah buat standar BBM satu harga," terangnya.
Berdasarkan roadmap, program BBM Satu Harga ini ditargetkan rampung secara akumulatif pada 2019. Program ini dilakukan demi menjamin ketersediaan BBM dan kelancaran pendistribusian khususnya BBM di daerah yang belum ada penyalurnya, seperti daerah 3T. PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk yang ditugaskan untuk merealisasikan program BBM Satu Harga ini.
BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas No.6/2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyaluran atau yang lebih dikenal dengan Sub Penyalur. Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.13/2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, penyalur wajib menyediakan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada sub penyalur yang telah ditetapkan.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri