tirto.id - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Beleid tersebut mengatur tentang sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi seperti halnya solar subsidi.
Nicke ingin, di dalam Perpres tersebut mempertebal siapa saja yang berhak mendapatkan solar subsidi. Tujuannya agar bisa menjadi dasar penegakan hukum di lapangan oleh aparat.
"Kami kemudian memerlukan sesuatu regulasi. Hari ini ada Perpres 191 Tahun 2014 tentang siapa yang berhak mendapatkan solar subsidi. Barangkali kalau ada yang lebih detail lagi agar ini menjadi dasar penegakan hukum," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (29/3/2022) kemarin.
Nicke berharap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai regulator segera menyiapkan beberapa poin untuk dimasukan di dalam Perpres tersebut. Sehingga, bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Mengacu pada Perpres 191/2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi berlaku saat ini adalah untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor pelat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor pelat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Selain itu, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak menyatakan, akan menyusun perubahan lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi seperti halnya solar subsidi. Nantinya, dalam lampiran baru ditujukan supaya konsumen pengguna dapat lebih tepat sasaran.
"Ini untuk lebih jelas semua konsumen pengguna yang berhak menggunakan BBM bersubsidi," jelas dia kepada Tirto.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto