tirto.id - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan revisi Perpres ini, Pertamina diwajibkan bisa menjaga pasokan BBM jenis Premium di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal ini Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengaku mengikuti rencana pemerintah, kendati sebelum dilakukan revisi, Pertamina hanya berkewajiban mengamankan pasokan di wilayah luar pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
"Masyarakat lebih penting dari yang lain-lain," ujar Djoko di kompleks DPR Jakarta pada Selasa (10/4/2018).
Keamanan pasokan Premium, kata Djoko, lebih penting ketimbang reformasi penggunaan BBM ramah lingkungan, yang direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni beralih dari Premium, BBM beroktan 88 menjadi beroktan 90 ke atas, seperti Pertalite dan Pertamax.
"Kami mau ada konversi ke Pertalite cuma karena harga minyak dunia naik, jadi Pertalite naik. Masyarakat mau kembali ke Premium. Ya udah kita salurkan Premium. Toh stoknya masih ada," ungkap Djoko.
Djoko menampik Pertamina menahan pasokan yang mengakibatkan kelangkaan Premium. Ia berdalih, pasokan Premium menurun karena realisasi penyaluran tahun sebelumnya juga menurun.
"Tahun ini Januari, Februari pasokan Premium di Jamali 50 persen turunnya, non Jamali 35 persen. Januari-Februari 2017 di wilayah Jamali realisasi penggunaan Premium sebesar 1,024 juta kiloliter dan non-Jamali sebesar 1,342 jura kiloliter," sebutnya.
Ia mengatakan bahwa revisi Perpres telah dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk dapat mengimplementasikan kebijakan barunya.
"Udah dikirim ke presiden. Berharap minggu ini jadi," ucapnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Agung DH