Menuju konten utama

Persyaratan CPNS Kementerian Perdagangan 2019, Daftar di SSCN BKN

CPNS Kemendag 2019: persyaratan, jumlah formasi, waktu pendaftaran.

Persyaratan CPNS Kementerian Perdagangan 2019, Daftar di SSCN BKN
Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung di Gedung Korpri Provinsi Lampung, Lampung , Selasa (13/11/2018). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka pendaftaran CPNS 2019 yang dimulai pada 12 November-3 Desember 2019. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web sscasn.bkn.go.id.

Formasi CPNS Kemendag 2019 dibuka sebanyak 222 kebutuhan yang dibagi dalam 28 jabatan. Ada beberapa formasi yang dibuka di CPNS Kemendag 2019, yaitu formasi cumlaude, disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi pelamar yang ingin mendaftar di Kemendag lewat SSCASN.

Persyaratan umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia pada saat melamar minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak dan atau atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;g. Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  7. Tidak mengkonsumsi dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan;
  9. Bersedia mengabdi pada instansi yang dilamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dibuktikan dengan surat pernyataan).
Persyaratan Khusus

a. Pelamar untuk formasi umum

1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dengan kriteria Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.

2. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri, ijazah harus mendapat penyetaraan ijazah dan pengesahan dari Kementerian yang bertanggung jawab pada Pendidikan Tinggi disertai dengan konversi IPK skala 4.

3. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal mengikuti ketentuan berikut.

  • Jenjang Strata 2 (S-2) memiliki IPK ≥ 2,75;
  • Jenjang Strata 1 (S-1) memiliki IPK ≥ 2,75;
  • Jenjang Diploma III (D-III) memiliki IPK ≥ 2,75.
4. Pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik maupun cacat mental, tidak kelainan orientasi seks dan tidak kelainan perilaku (transgender).

5. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan Dokter harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka harus mencantumkan STR sebelumnya dan bukti proses/usul perpanjangan.

b. Pelamar formasi lulusan terbaik berpredikat cumlaude

1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat “dengan pujian” (cumlaude) dibuktikan dengan ijazah atau transkrip nilai yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dengan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dengan melampirkan sertifikat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.

2. Bagi lulusan Perguruan Tinggi dari Luar Negeri, ijazah harus mendapat penyetaraan ijazah, pengesahan dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan predikat “dengan pujian” (cumlaude) dari dari Kementerian yang bertanggung jawab pada Pendidikan Tinggi disertai dengan konversi IPK skala 4.

3. Pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik maupun cacat mental, tidak kelainan orientasi seks dan tidak kelainan perilaku (transgender).

c. Pelamar Untuk Kebutuhan (Formasi) Penyandang Disabilitas

1. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas meliputi amputasi salah satu tangan atau kaki (mampu berjalan menggunakan alat bantu selain kursi roda), lumpuh kaki karena polio yang mampu berjalan menggunakan alat

bantu selain kursi roda (fasilitas belum memungkinkan), dan orang kerdil bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik, dengan ketentuan mampu melihat, mendengar, berbicara dengan baik, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi (Dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan derajat disabilitasnya level 1/disabilitas ringan).

2. Lulus Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dengan kriteria Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.

3. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri, ijazah harus mendapat penyetaraan ijazah dan pengesahan dari Kementerian yang bertanggung jawab pada Pendidikan Tinggi disertai dengan konversi IPK skala 4.

4) Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal mengikuti ketentuan berikut :

a) Jenjang Strata 2 (S-2) memiliki IPK ≥ 2,75;

b) Jenjang Strata 1 (S-1) memiliki IPK ≥ 2,75;

c) Jenjang Diploma III (D-III) memiliki IPK ≥ 2,75;

5) Bersedia untuk diverifikasi dalam memastikan tingkat/jenis disabilitas yang

disandang.

d. Pelamar Untuk Kebutuhan (Formasi) Putra/Putri Papua dan Papua Barat

1) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis

keturunan orang tua (Bapak atau Ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta

kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan, KTP orang tua

(Bapak atau Ibu) dan diperkuat dengan surat keterangan hubungan

keluarga/Akta Keluarga dari Kepala Desa/Kepala Suku.

2. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dengan kriteria Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), jika akreditasi tidak tertulis di dalam

ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.

3. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri, ijazah harus mendapat penyetaraan ijazah dan pengesahan dari Kementerian yang bertanggung jawab pada Pendidikan Tinggi disertai dengan konversi IPK skala 4.

4. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal mengikuti ketentuan berikut.

  • Jenjang Strata 2 (S-2) memiliki IPK ≥ 2,75;
  • Jenjang Strata 1 (S-1) memiliki IPK ≥ 2,75;
  • Jenjang Diploma III (D-III) memiliki IPK ≥ 2,75.
5. Pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik maupun cacat mental, tidak kelainan orientasi seks dan tidak kelainan perilaku (transgender).

3. Persyaratan bagi pelamar P1/TL (peserta Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade dan tidal lulus SKB Tahun 2018) dapat mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Memenuhi Persyaratan Umum;
  2. Memenuhi Persyaratan Khusus;
  3. Memenuhi status P1/TL (status dapat dicheck di portal nasional https://sscasn.bkn.go.id
  4. Mendaftar pada Formasi Jabatan yang tersedia di Kementerian Perdagangan;
  5. Menggunakan kualifikasi Pendidikan yang sama pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018;
  6. Wajib mendaftar di portal nasional https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS tahun 2018, dengan mengunggah dokumen pendaftaran seperti yang dipersyaratkan;
4. Pelamar untuk Formasi Jabatan Ahli Pertama Pengawas Kemetrologian dan Jabatan Pengawas Barang Beredar dan Jasa diutamakan pria/laki-laki.

5. Pelamar untuk Formasi Jabatan Analis Kerjasama dan Jabatan Analis Perdagangan diutamakan menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH