tirto.id -
Salah satunya, mengatur soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau konten lokal sebagai prasyarat produk mobil listrik.
Persentase konten lokal dalam beleid tersebut diatur berdasarkan jangka waktu tertentu dan terus meningkat hingga mencapai 80 persen setelah 2025.
Untuk kendaraan roda dua dan/atau tiga yang berbasis baterai, misalnya, harus menggunakan 40 persen konten lokal dalam kurun 2019-2023, 60 persen pada kurun 2023-2025, dan 80 persen setelah tahun 2025.
Sementara bagi mobil, minimal penggunaan komponen dalam negerinya adalah 35 persen pada 2019-2021, 40 persen pada 2021-2023, 60 persen pada 2023-2025, dan 80 persen hingga 100 persen setelah tahun 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, importir KBL Berbasis Baterai yang melakukan importasi kendaraan bermotor wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi.
"Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini," tegas pasal 35 aturan tersebut.
"Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," bunyi lanjutannya dalam Pasal 36.
Dalam aturan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa regulasi pengembangan mobil listrik dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi.
Di samping itu, perpres yang ditandatangani tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta membuktikan komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca.
"Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud perlu pengaturan yang mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik," ucapnya dalam konsideran beleid tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno