tirto.id - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika menegaskan proses penghitungan suara bisa didokumentasikan melalui foto atau video. Hal yang tidak diperkenankan ialah mendokumentasikan saat mencoblos di bilik suara.
“Semua proses di TPS boleh didokumentasikan dari luar area TPS,” kata Mahardhika kepada reporter Tirto.
Sedangkan terkait quick count, baru diperbolehkan dipublikasi pukul 15.00. "MK ingin kemurnian suara pemilih terjaga, tidak terganggu oleh informasi-informasi yang dikhawatirkan menggiring pilihan pemilih,” jelas Mahardhika," tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Parpol yang boleh mengusung kandidat presiden-wakil presiden adalah parpol yang memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu 2014.
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin diusung oleh PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB, PPP, Partai Hanura, PKPI, dan PBB.
Sementara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno diusung oleh Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKS.
Editor: Gilang Ramadhan