Menuju konten utama

Perludem Nilai Tak Ada Masalah Anies Baswedan Hadiri Reuni 212

“Kalau besok ada unsur tersebut, harus dibubarkan acaranya."

Perludem Nilai Tak Ada Masalah Anies Baswedan Hadiri Reuni 212
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, kedatangan Anies Baswedan ke Reuni Aksi 212 yang akan dilaksanakan 2 Desember mendatang adalah hal lumrah.

Terlebih menurut Fadli aksi tersebut, berdasarkan keterangan panitia, bukanlah agenda politik. Namun begitu, menurutnya agenda tersebut harus diawasi karena bisa saja unsur kampanye ditemukan.

Ia menyatakan, acara rapat umum terbuka dalam massa yang besar belum boleh dilakukan, apalagi jika tanpa izin. Kegiatan seperti itu baru bisa dilakukan 3 minggu sebelum masa kampanye berakhir.

Menurutnya, kampanye di ruang terbuka, bisa dikategorikan masuk dalam kampanye rapat umum, apalagi jika ada penyebutan nomor urut paslon atau pemaparan visi dan misi.

“Kalau besok ada unsur tersebut, harus dibubarkan acaranya,” kata Fadil ke Tirto, Selasa (27/11/2018).

Meski aksi 212 tersebut diklaim tidak akan mengkampanyekan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, namun agenda itu dirancang Persaudaraan Alumni 212 yang berisi pendukung kandidat nomor 02, salah satunya Rizieq Shihab yang beberapa hari lalu melalui rekaman video mendukung salah satu pasangan Capres.

Selain Rizieq, ada juga pengurus acara reuni yang aktif jadi pengurus inti Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.

Fadil menilai adanya pengurus inti Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga di pengurus acara Reuni 212 adalah soal lain. Yang terpenting tidak ada unsur kampanye dilakukan.

“Kalau masalah Anies mau datang ya silahkan saja, tidak ada masalah,” tambahnya.

Untuk hak kepala daerah yang hendak hadiri kampanye sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tapi pasal 60, 64, serta 281 undang-undang yang sama juga mewajibkan kepala daerah cuti apabila ingin ikut kampanye. Sementara, pasal 60 mengatur pejabat daerah yang berkampanye wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah wilayahnya. Kemudian pasal 64 melarang mereka menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Sedangkan pasal 281 mengatakan kepala daerah wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye.

Namun, jika kepala daerah ingin ikut berkampanye maka harus melakukan izin ke Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, cuti hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu minggu pada hari kerja dan dua hari pada akhir pekan.

Menteri Dalam Negeri mengingatkan agar kepala daerah hati-hati agar tidak menggunakan aset pemerintah untuk berkampanye.

Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan akan datang ke acara Reuni 212 yang akan dihelat 2 Desember mendatang.

"Tak ada tanggapan khusus. Seperti tahun lalu saya datang juga meskipun saya bukan alumni. Lah iya, tapi saya datang Insyaallah," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (26/11/2018).

Baca juga artikel terkait REUNI 212 atau tulisan lainnya dari Rizky Ramadhan

tirto.id - Politik
Reporter: Rizky Ramadhan
Penulis: Rizky Ramadhan
Editor: Yulaika Ramadhani