Menuju konten utama

Perluasan PPN 0%, Pekerja Bisa Tagih Pajak yang Sudah Dibayar

Robert Papakhan mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji soal perluasan pembebasan pajak 0 persen, untuk sejumlah jenis jasa. 

Perluasan PPN 0%, Pekerja Bisa Tagih Pajak yang Sudah Dibayar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Pemerintah bakal memperluas pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN 0 persen ke enam-tujuh jenis ekspor jasa dalam waktu dekat. Perluasan itu dilakukan untuk memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Papakhan mengatakan, saat ini instansinya masih mengkaji jenis jasa apa saja yang akan dibebaskan PPN-nya.

Jika perluasan PPN 0 persen tersebut telah berlaku, tenaga kerja yang sebelumnya telah membayarkan PPN ke Pemerintah bisa ditagih kembali.

"Sehingga, kalau dia Pajak Keluarannya 0 persen, pajak-pajak yang dia pernah bayar selama rangkaian dalam menerbitkan jasa tersebut boleh dikreditkan dan dikembalikan oleh pemerintah," katanya di Gedung Dirjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Hingga saat ini, ekspor jasa dipercaya berpotensi potensi besar untuk membantu menambal defisit neraca perdagangan.

Pemerintah bersama swasta dan Non Government Organization (NGO) juga mulai menggerakkan sektor jasa seperti sektor pariwisata, bisnis, komunikasi, seni, dan profesi jasa kreatif.

Namun dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0 persen yaitu jasa maklon, perbaikan dan perawatan, dan konstruksi.

"Jadi kami juga sedang berusaha.Sabar aja mungkin ada tambahan 6-7 jasa yang kena 0 persen," ujar Robert menambahkan.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo