Menuju konten utama

Perempuan dan Anak Rentan Terlibat Human Trafficking

Dalam kurun waktu tahun 2012-2015, Bareskrim Polri mencatat terdapat 861 kasus perdagangan orang atau human trafficking di mana lebih dari 70 persen korbannya merupakan perempuan dan anak, dengan modus operandi terbesar ialah ketenagakerjaan dan prostitusi.

Perempuan dan Anak Rentan Terlibat Human Trafficking
ilustrasi kekerasan pada anak.foto/shutterstock

tirto.id - Dalam kurun waktu tahun 2012-2015, Bareskrim Polri mencatat terdapat 861 kasus perdagangan orang. Dari data tersebut, lebih dari 70 persen korbannya merupakan perempuan dan anak, dengan modus operandi terbesar ialah ketenagakerjaan dan prostitusi. Ini berarti, perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi kelompok rentan terhadap tindak kekerasan.

“Kita harus berusaha dengan keras secara komprehensif dan terukur untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak, terkait perdagangan orang, dan tindak kekerasan,” kata Ketua Umum Bakohumas, Niken Widiastuti dalam forum tematik bakohumas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), “Implementasi Kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak”, di Ballroom Candi Singasari, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Sosialisasi bahaya perdagangan orang ini pun dikembangkan, tidak hanya pada anak dan perempuan tetapi pada anak laki-laki yang juga rentan menjadi korban kekerasan. Niken menyarankan, sosialisasi dilakukan dengan mengembangkan infografis dan vidografis, untuk menumbuhkan kesadaran pada anak tentang bahaya orang-orang sekitar.

“Dengan perkembangan teknologi dan informasi, anak-anak juga perlu mendapatkan literacy terhadap IT. Kominfo terus berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak khususnya dengan menghapus situs-situs yang berbau pornografi,” tambah Niken.

Anak, kata Niken, perlu dilatih memilah informasi menjadi sumber pengetahuan. Selain itu, pemberdayaan terhadap perempuan terutama peran ibu juga perlu ditingkatkan, agar bisa memberikan pendidikan terbaik pada anak-anaknya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga, Kementerian PPPA, Sri Danti Anwar menekankan pentingnya kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga.

“Isu perempuan dan anak itu isunya lintas bidang dan lintas sektor. Anggota Bakohumas tentu juga punya komitmen yang sama dengan Pemerintah, bagaimana caranya menghapuskan diskriminasi gender, kesenjangan terhadap perempuan dan anak, dan penghapusan kekerasan perempuan dan anak pada khususnya,” jelas Sridanti Anwar.

Dalam menjalankan fungsi diseminasi informasi, menurut Sridanti, humas Kementerian PPPA harus fokus pada tiga fungsi utama Kementerian PPPA antara lain perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi isu perempuan dan anak, serta koordinasi pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak.

“Upaya-upaya untuk mencegah kekerasan, perdagangan orang, dan peningkatan ekonomi ini bukan hanya tugas Kementerian PPPA. Upaya-upaya pencegahan kekerasan, penanganan, dan perlindungan perempuan dan anak ingin dimasukkan dalam program Bapak Ibu, dalam program pengarusutamaan gender,” tambah Sridanti.

Dalam lima tahun ke depan, lanjut Sridanti, Kementerian PPPA akan fokus untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, serta mengakhiri ketidaksetaraan gender di bidang ekonomi.

Baca juga artikel terkait HUMAN TRAFFICKING atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hard news
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh