tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melaporkan sebanyak 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022. Dari laporan tersebut, tercatat ada sebanyak 11.538 korban.
Hal tersebut diketahui berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) KemenPPPA.
Data tersebut dipaparkan menyambut International Women Days (IWD) atau Hari Perempuan Internasional tahun 2023 yang jatuh pada 8 Maret.
“Jika kita lihat dari data kejadian dalam lingkungan pendidikan membuat kita miris, karena idealnya lingkungan pendidikan menjadi tempat untuk belajar kehidupan dan kemanusiaan, justru menjadi tempat dimana nilai-nilai kemanusiaan direnggut dan dilanggar," kata Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Titi Eko Rahayu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/2023).
"Karena adanya relasi budaya, kebiasaan sosial dan yang paling parah adalah adanya relasi kuasa antara dosen, staf, mahasiswa yang tentunya ini berhubungan dengan pelaku dengan ancaman atas diskriminasi bahkan berdampak kepada status akademis korban,” lanjutnya.
Titi mengatakan, data dan fakta menunjukkan bahwa perempuan dan anak perempuan masih mengalami diskriminasi, stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi dan bahkan kekerasan.
Padahal, pembukaan maupun batang tubuh konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) serta berbagai perundang-undangan telah mengamanatkan jaminan perlindungan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan dan anak perempuan.
“Salah satu faktor penting dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah adanya keterwakilan kepemimpinan perempuan di sektor publik yang cukup,” ucapnya.
Oleh karena itu, KemenPPPA mengajak para pelaku pendidikan dan mahasiswa bersama berbagai pemangku kepentingan baik pusat dan daerah untuk bersama-sama bisa mengurai dan berkomitmen tentang pentingnya pendidikan bagi masa depan bangsa, generasi yang tidak lahir dengan latar belakang kekerasan.
Presiden RI Jokowi pun telah mengamanatkan 5 isu prioritas terkait perempuan dan anak yang perlu diselesaikan oleh dalam periode waktu 2020-2024, salah satunya adalah penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan juga menjadi program prioritas kami di KemenPPPA, sehingga kami menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dikbudristek yang telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” ujar Titi.
Titi menuturkan hal tersebut sesuai dengan tema kampanye IWD tahun 2023 adalah “Embrace Equity” atau bila diterjemahkan menjadi “Dekapan Keadilan”.
"Maksudnya adalah agar mata dunia menjadi terbuka bahwa kesempatan yang sama saja tidak lagi mencukupi untuk mewujudkan kesetaraan gender," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri