Menuju konten utama

Perbedaan Proses Blending & Oplosan BBM soal Tata Kelola Minyak

Proses blending memang wajar dilakukan, tapi tidak boleh mengubah kualitas RON sama sekali.

Perbedaan Proses Blending & Oplosan BBM soal Tata Kelola Minyak
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dan pertalite di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.

tirto.id - Polemik pengoplosan yang diduga dilakukan oleh Subholding Pertamina terus diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung. Di sisi lain, pihak Pertamina sendiri mengungkapkan bahwa blending yang dilakukan hanya dengan zat adiktif.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengungkapkan mengenai proses blending dan pengoplosan yang mungkin terjadi. Kedua proses itu, disebutnya dilakukan dengan cara berbeda.

"Di dalam proses minyak pasti di-blending dengan zat kimia yang lain, kalau tidak, minyak mentahnya enggak bisa jadi BBM. Jadi proses yang di ketika memproses di kilang itu sendiri, itu namanya blending," kata Komaidi kepada reporter Tirto, kamis (27/2/2025).

Dijelaskan Komaidi, penjelasan dari Pertamina yang menyebut bahwa proses blending hanya dilakukan antara minyak mentah dengan zat adiktif memang seharusnya dilakukan. Sebab, hal itu berfungsi sebagai booster bagi BBM.

Dia juga mengungkap bahwa proses blending dengan zat pewarna juga memang sewajarnya dilakukan untuk membedakan kadar RON dalam BBM. Namun, blending itu tidak mengubah kualitas RON sama sekali.

Disebutkan Komaidi, untuk proses pengoplosan dalam konteks kasus Pertamina di Kejaksaan Agung sendiri adalah pencampuran antara dua RON berbeda. Proses itu, kata dia, bukanlah yang seharusnya dilakukan di dalam tata kelola BBM.

"Kalau ibarat minyak mentah itu kopi dan BBM itu teh, agak susah kayak gitu kalau misalkan kopi dicampur teh tadi kan, belum tentu langsung jadi satu rasa yang sama," ungkap dia.

Diungkapkan Komaidi, Kejaksaan Agung diharapkan melibatkan ahli kimia dalam kasus ini guna memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kandungan dari pengoplosan RON BBM itu. Dengan begitu, dapat menjawab apakah pengopolosan itu mengakibatkan rusaknya mesin kendaraan.

Di sisi lain, dia berpandangan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi itu karena adanya celah impor BBM jadi dengan kadar RON 90. Komaidi mengatakan bahwa dari negara-negara di dunia ini, hanya sekitar 5 hingga 7 negara masih menggunakan BBM RON 90, sehingga standar harga yang dibanderol sudah tidak memiliki acuan.

"Referensi harganya itu enggak ada, jadi kalau mau beli RON 90 itu harga wajarnya berapa itu sulit cari-cari patokannya karena memang yang pakai sudah enggak banyak gitu loh. Kemudian jadi agak gelap nih, nah ini kemudian jadi sumber yang dimainkan," tutur Komaidi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto