tirto.id - Pemerintah resmi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer mulai Februari 2021. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 6 /PMK.03/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Januari 2021.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” ucap Pasal 21 PMK 6/2021 itu.
Pasal 2 PMK 6/2021 menjelaskan kartu perdana dan voucher yang dimaksud merupakan yang disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. PPN berlaku bagi kartu perdana dan pulsa dalam bentuk voucer fisik dan elektronik. Sementara pemungutan PPN pada token ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) dan (5) berkaitan dengan token listrik.
Dalam pasal 2 ayat (1), pemerintah menyebutkan selain penyelenggara layanan telekomunikasi, PPN juga dikenakan pada penjualan yang dilakukan oleh penyelenggara distribusi. Pasal 4 menegaskan kalau PPN dapat dipungut pada transaksi dari perusahaan ke distributor, dari perusahaan ke konsumen maupun dari distributor ke konsumen.
Pengenaan PPN juga mencangkup voucer dalam rangka promosi belanja maupun barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Pasal 9 juga mengatur pengenaan PPN pada voucer belanja, aplikasi, konten daring, dan voucer permainan daring atau game online.
Meski demikian, ada sejumlah bentuk voucer yang dikecualikan. Salah satunya voucer penawaran diskon dari pengenaan PPN seperti pada pasal 8. Pasal 11 dan 12 juga mengatur pengecualian voucer bagi loyalitas dan penghargaan kepada konsumen.
“Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum,” sebagaimana tertulis di bagian pertimbangan Pasal 21 PMK 6/2021 itu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri