tirto.id - Sesditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Rohmat Mulyana Sapdi mengatakan draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan Kekerasan Seksual telah rampung.
"Sudah jadi draf [PMA]. Kami sudah membahas beberapa kali, sudah melibatkan beberapa komponen," kata Mulyana di MAN 1 Malang, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).
Namun, dia mengatakan draf PMA tersebut saat ini masih harus diharmonisasi oleh biro hukum Kemenag agar dapat disesuaikan dengan aturan-aturan yang sudah ada.
Selain itu, kata Mulyana, draf PMA tentang Penanganan Kekerasan Seksual juga harus diperlihatkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Untuk konsep ini, saya dengar-dengar kenapa belum diproses, karena harus diperlihatkan ke RI 1 [Jokowi]. Karena ini isu krusial ya. Saya juga nggak tau kenapa ini ramainya jadi sekarang, dan yang diviralkan atau gimana," ucapnya.
Mulyana menjelaskan jika PMA sudah rampung, Kemenag akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) hingga tingkat lembaga pendidikan Islam untuk menangani keluhan dari sivitas akademika. Selain itu, juga terdapat standar operasional prosedur (SOP) pencegahan hingga ketika menangani kasus.
Meski PMA belum rampung, Kemenag telah membentuk Pokja penanganan kekerasan seksual sejak tujuh bulan lalu. Namun, pembentukannya belum masif.
"Kalau konsep awal, [Pokja] sampai lembaga pendidikan sebenarnya. Termasuk kita harus membicarakan mekanisme handing complain-nya. Tapi memang belum ini, kami ingin membuat regulasinya yang ajeg dulu dan ini sudah terkonsep dengan baik dan sudah ada drafnya," terangnya.
Mengenai kapan PMA akan rampung, Mulyana mengatakan, "Tanya Pak Menteri [Yaqut Cholil Quomas] saja," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky