Menuju konten utama

Penyebab Black Out PLN, ORI Temukan Soal Gardu Tak Tersertifikasi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan faktor utama terjadinya pemadaman lampu atau blackout karena pohon yang tinggi dan gardu belum bersertifikasi.

Penyebab Black Out PLN, ORI Temukan Soal Gardu Tak Tersertifikasi
Foto udara suasana kompleks PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban (P2B) Area Pengatur Beban (APB) Jateng-DIY di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan.p

tirto.id -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan faktor utama terjadinya pemadaman lampu atau black out karena pohon yang tinggi dan gardu belum tersertifikasi.
Berdasarkan hasil temuannya di lapangan, analisis, dan terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh PT PLN (Persero).

Ombudsman pun menyarankan kepada PT PLN untuk melakukan evaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang selama ini dilakukan melalui pola kerjasama dengan pihak ketiga, seperti Pemerintahan atau Lembaga yang berwenang.

Antara lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Tujuannya, agar dapat memastikan kondisi Right Of Way (ROW) atau bebas dari pohon yang mengganggu jaringan listrik sehingga jarak aman terpenuhi.
"Lalu menyusun skema pembiayaan yang dapat mengakomodir apabila terdapat kekurangan anggaran dalam pekerjaan pemangkasan dan penebangan pohon," kata anggota Ombudsman, Laode Ida di kantornya, Kamis (7/11/2019).
Kemudian, Laode meminta kepada PT PLN untuk melakukan pengecekan dan melengkapi setiap instalasi ketenagalistrikan yang belum memiliki Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
"Segera melakukan re-setting terhadap relay pada Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi [GITET] di Pemalang," ucapnya.
Laode melanjutkan, PT PLN harus menambah transmisi untuk mendukung penyaluran daya dari pembangkit-pembangkit listrik baru dan menambah fasilitas black start pada pembangkit yang tersedia.
Selanjutnya, melakukan pemutakhiran kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas mengoperasikan GITET di Pemalang dan lainnya.
"Lalu, membuat simulasi dan memperbaiki mitigasi risiko untuk mencegah terjadinya blackout kembali," imbuhnya.
Ombudsman juga meminta kepada PLN untuk menyusun standar dan sarana komunikasi alternatif yang terintegrasi dan handal antara pembangkit, pengatur beban, transmisi, dan distribusi.
Kemudian menyusun prosedur bersama di antara unit pembangkit, transmisi, dan distribusi untuk evakuasi daya dari pembangkit ke sistem untuk menjaga keseimbangan antara pembangkit dan transmisi atau distribusi.
Lebih lanjut, Ombudsman meminta kepada PLN untuk menyusun dan membuat crisis center sebagai pelayanan pengaduan atas keluhan masyarakat.
"Melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi kepada seluruh konsumen," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMADAMAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri