tirto.id - Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Sakhroji Sah menyatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Timur dilakukan karena dua sebab.
“Pertama, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang digunakan,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Minggu (28/4/2019).
Kasus itu terdapat di TPS 163 Kelurahan Pulogebang, Cakung. Sakhroji mencatat ada 121 pemilih diminta oleh petugas KPPS untuk menandatangani surat suara. Padahal seharusnya surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.
“Ini menyebabkan dilakukannya PSU,” jelas dia. PSU, lanjut Sakhroji, dilakukan berdasarkan Pasal 372 ayat (2) huruf b Undang-Undang Pemilu.
Sementara penyebab kedua PSU dilaksanakan ialah karena ada beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb, ikut mencoblos pada 17 April lalu.
Kasus ini terjadi di TPS 01 Kelurahan Gedong, TPS 81 Kelurahan Malakasari, TPS 014 Kelurahan Cilangkap, TPS 034 Keluhan Bambu Apus, TPS 002 Kelurahan Cipinang, TPS 064 Kelurahan Rawamangun dan TPS 116 Kelurahan Rawamangun.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jakarta Timur, Wage Wardana menyatakan PSU di delapan TPS yang berlangsung pada Sabtu kemarin (27/4/2019), berlangsung aman.
“Semua berlangsung aman, kondusif dan tidak ada gangguan,” ujar dia di ketika dihubungi Tirto, Minggu (28/4/2019).
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam PSU di delapan TPS itu memang tidak berubah. Namun, tercatat tidak semua pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS-TPS itu mengikuti pencoblosan ulang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom