tirto.id - Komunitas disabilitas rungu, tuli, dan hard of hearing (HOH) melayangkan protes kepada Presiden Joko Widodo dalam hal pemberian akses informasi dan sosialisasi pandemi COVID-19. Mereka menyadari upaya presiden sudah cukup baik, tapi tidak ramah disabilitas.
Koordinator Aksi dan Aktivis Tuli, Bagja Prawira mengatakan, pemerintah mengabaikan perlindungan aksesibilitas memperoleh informasi.
"Padahal perlindungan gak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya disabilitas rungu, tuli, dan HOH sudah tertuang dalam perundang-undangan," ujar dian kepada reporter Tirto, Selasa (17/3/2020).
Bagja merujuk kepada Pasal 28F UUD 1945 tentang Akses Informasi; UU 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities; UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 24.
Oleh karena itu, Bagja berharap pemerintah dapat segera menyediakan akses informasi yang ramah bagi para penyandang disabilitas.
Pemerintah harus menyediakan juru bahasa isyarat sebagaimana yang direkomendasikan oleh World Federation of the Deaf dan World Association of Sign Language Interpreters.
“Memerintahkan kepada seluruh perangkat komunikasi dan informasi dari pemerintah pusat, pemda, swasta, dan awak media agar menyediakan akses layanan juru bahasa isyarat dan sulih teks Bahasa Indonesia," ujar dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz