Menuju konten utama

Penutupan Alexis: Anies Ingin Pajak yang Halal dan Berkah

Tak hanya Alexis, Anies berjanji akan menutup hiburan malam yang melanggar aturan.

Penutupan Alexis: Anies Ingin Pajak yang Halal dan Berkah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pidato politiknya di halaman Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal menolak segala bentuk audiensi dengan PT Grand Ancol Hotel terkait perizinan Hotel dan Griya Pijat Alexis, tempat hiburan malam elite yang terletak di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.

Tak hanya menolak audiensi, Anies bahkan tidak mempedulikan besaran pajak yang selama ini didapat dari Alexis. Anies menegaskan pihaknya tetap tidak akan memberikan izin jika usaha hiburan tersebut tidak berbenah.

“Kami mengeluarkan izin dan kami berhak tidak mengeluarkan izin. Seperti juga kalau kami bikin kontrak. Kalau saya enggak mau ngontrak dengan Anda, ya enggak apa-apa, enggak usah dipaksa,” kata Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Kerja ini menambahkan “kami ingin uang [pajak] halal. Kami ingin dari kerja halal. Enggak berkah.”

Anies mengklaim, pihaknya memiliki bukti adanya pelanggaran di hotel Alexis. Namun, ia enggan menunjukkan bukti tersebut dan menyebutkan apa saja bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau lihat datanya sudah agak panjang jadi minimal saya nggak usah sebut lah. Panjang,” kata dia.

Tak hanya Alexis, Anies juga akan menutup tempat-tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan dan normas kesusilaan. Anies bahkan menegaskan bahwa Pemprov DKI akan memeriksa semua tempat hiburan di Jakarta satu per satu.

“Ada cukup banyak. Kami akan periksa semuanya satu-satu. Dan kami akan bekerja dengan senyap,” kata Anies.

Baca juga: Alexis Klaim Setor Pajak Rp30 Miliar Per Tahun

    Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi mengatakan, setiap warga negara berhak untuk membuka usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Artinya, kata dia, Pemprov DKI tetap memperbolehkan jika PT Grand Hotel Ancol ingin membuka kembali Hotel Alexis atau dengan menggunakan nama lain. Hany saja, kesalahan Alexis yang sebelumnya akan menjadi catatan bagi PTSP untuk mengeluarkan izin baru.

    “Ada Pergubnya tentang usaha pariwisata di Jakarta. Buka tutup, jam operasional. Harus menjaga Tata susila, norma-norma kesopanan tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat," kata Edy di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

    Baca juga: Wajah "Surga Dunia" Lantai 7 Alexis Sesudah dan Sebelum Ditutup

    Legal and Corporate Affair Alexis, Lina Novita mengatakan, selama ini pihaknya menjalankan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis sesuai dengan izin operasional yang mengacu pada regulasi yang berlaku.

    Sayangnya, dengan pertimbangan opini yang berkembang di publik, Pemprov DKI Jakarta justru tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis. Padahal, kata Lina, belum pernah terjadi pelanggaran sejak Alexis beroperasi selama ini.

    “Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan Griya Pijat kami, tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila,” kata Lina di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

    Selain itu, kata Lina, selama ini Alexis juga taat bayar pajak. Lina mengklaim, Alexis telah menjadi penyumbang nyata Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta. Sepengetahuan Lina, pihaknya membayar pajak hingga miliaran rupiah untuk seluruh unit usaha Alexis.

    “Kalau tidak salah Rp30 miliar per tahun untuk pariwisata ini. Ada hotel, restoran, dan gerai pijat,” kata Lina.

    Sayang, Lina tidak mau merinci seberapa besar perputaran uang yang diperoleh Alexis. Lina hanya mengandaikan pendapatan Alexis jauh lebih besar daripada pajak. “Kalau dari pajak seperti itu, omsetnya berapa? Kalkulasi tidak bisa saya jawab," kata Lina.

    Karena itu, Lina mengatakan, pihak Alexis akan terus berupaya melakukan audiensi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta agar pengajuan perpanjangan izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

    Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

    tirto.id - Sosial budaya
    Reporter: Hendra Friana
    Penulis: Abdul Aziz
    Editor: Abdul Aziz