tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi RSPAD Gatot Subroto untuk memberikan bantuan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, bantuan itu diberikan karena Wiranto merupakan korban terorisme, seperti tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian. Berkaitan dengan itu, LPSK melakukan tugas kami. Kami sampaikan ke pihak rumah sakit bahwa kami akan menanggung biayanya terlepas siapapun, karena namanya korban tak terbatas siapa aja ya yg bisa jadi korban," ujar Susilaningtias di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Namun, kata Susilaningtias, pihak LPSK tak bisa menemui Wiranto karena ia sedang beristirahat selepas perawatan.
"Jadi ya kami menghargai beliau, jadi cukup dengan pihak rumah sakit. Besok, rencananya LPSK akan turun ke Serang dan Pandeglang, terus koordinasi dengan bareskrim dengan densus dan dengan polsek setempat karena Pak Kapolsek kan ada yang terluka ya," ujar Susilaningtias.
Susilaningtias pun menyampaikan bahwa proses operasi hingga pemulihan Wiranto pun bisa ditanggung oleh LPSK.
"Ya cuma kan kami sudah sampaikan, memang nanti seperti kembali lagi, kami belum diskusi lebih lanjut berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit, kepala rumah sakit karena para pejabatnya tidak ada, sudah malam. Jadi yang bisa kami temui dokter yang jaga," pungkasnya.
Wiranto dibawa ke RSPAD pada pukul 14.45 WIB (10/10/2019) akibat penyerangan berupa penusukan ke bagian perutnya.
Penyerangan itu terjadi ketika Wiranto turun dari mobil yang ia tumpangi di depan pintu gerbang alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Polisi menangkap dua orang yang merupakan pasangan suami istri dalam kasus penyerangan terhadap Wiranto. Mereka yakni Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Andriana binti Sunarto.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Widia Primastika