Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1

Penuhi Panggilan KPK, Sofyan Basir Akui Bertemu Eni Saragih

Sofyan Basir datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

Penuhi Panggilan KPK, Sofyan Basir Akui Bertemu Eni Saragih
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Rencananya, Sofyan akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap dalam perjanjian kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan datang sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Saat tiba, ia membenarkan memang dirinya sempat bertemu dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang kini jadi tersangka di kasus ini. Namun, ia membantah kalau saat itu menerima fee PLTU Riau-1.

"Oh nggak, itu di kantor. Itu awal. Nggak ada [bahas fee]," kata Sofyan saat hendak memasuki Gedung KPK, Jumat (28/9/2018).

Ini merupakan pemeriksaan yang ketiga bagi Sofyan Basir. Terakhir, Sofyan diperiksa (7/8/2018) lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Sofyan dengan pertanyaan soal pertemuan dengan tersangka sampai aliran dana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan dalam pemeriksaan ini pihaknya masih akan mendalami soal aliran uang haram dari proyek yang ditaksir bernilai 900 juta dolar AS tersebut. Pendalaman ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik mendalami tentang skema kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 terhadap sejumlah saksi.

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian ESDM untuk melihat proses di akhir nanti seperti apa kalau kemudian proyek PLTU Riau-1 ini selesai dilakukan," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Wakil ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo. Eni diduga menerima uang Rp 6,25 miliar dari Kotjo untuk proyek PLTU Riau 1.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Mantan Mensos itu diduga terlibat kasus PLTU Riau 1 karena dijanjikan menerima 1,5 juta dollar AS bila membantu Kotjo memenangkan proyek PLTU Riau 1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri