Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Penjual Bubur Pelanggar PPKM Ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya

ALS ditempatkan terpisah dari tahanan lain karena baru saja masuk lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded.

Penjual Bubur Pelanggar PPKM Ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya berinisial ALS menjalankan pidana kurungan di ruang khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya. ALS adalah penjual bubur yang memilih dipenjara daripada bayar denda sebasar Rp5 juta.

"Yang bersangkutan memang diserahkan oleh pihak kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada kami setelah putusan. Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," kata Kepala Lapas Tasikmalaya, Davy Bartian, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

ALS dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari setelah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat setelah kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya di masa pandemi.

Davy menegaskan bahwa prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan tetap sama seperti sebelumnya sesuai Standar Operasional Prosedur Penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan Baru. Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, ALS juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“ALS kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas. Kebutuhan dasar tetap kami berikan sebagaimana mestinya dan tentu kesehatannya juga terus kami pantau,” ujar Davy.

Lebih lanjut Davy mengungkapkan saat ini penghuni Lapas Tasikmalaya berjumlah 357 orang dengan kapasitas hanya 88 orang.

Warga yang lebih memilih dipenjara dibandingkan bayar denda juga terjadi di daerah lain. Misalnya warga Kota Serang, Banten yang berinisial BH.

BH yang bekerja sebagai penjaga toilet divonis hukuman denda Rp100 ribu karena kedapatan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama. Namun, ia memilih untuk dipenjara sehari karena tidak mampu membayar denda PPKM.

Bergeser ke Tangerang, Banten. Seorang warga menolak aksi razia masker yang dilakukan petugas. Warga yang merupakan pemotor tersebut mengaku tidak bersalah saat terjaring razia. Warga tersebut akhirnya memilih dipenjara karena menurunkan masker demi merokok.

Hal yang sama terjadi di Subang, Jawa Barat. Ada beberapa pelanggar yang akhirnya tidak membayar denda sesuai putusan. Hakim membayar sebagian denda pelanggar tersebut dalam sidang yang digelar di Alun-Alun Kota Subang.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri