Menuju konten utama

Penjelasan Puspen TNI soal Kapal Induk AS Lintasi Laut Aceh

Puspen TNI buka suara suara atas informasi yang beredar di masyarakat terkait perlintasan kapal induk Amerika Serikat (AS) USS Nimitz di laut Indonesia.

Penjelasan Puspen TNI soal Kapal Induk AS Lintasi Laut Aceh
Kapal induk Amerika Serikat (AS) USS Nimitz. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pusat Penerangan (Puspen) TNI buka suara suara atas informasi yang beredar di masyarakat terkait perlintasan kapal induk Amerika Serikat (AS) USS Nimitz di laut Indonesia. Kapal itu disebut tengah melintas dari Laut Cina Selatan menuju Selat Singapura, Selat Malaka, dan melanjutkan pelayarannya ke Samudera Hindia.

"Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit," Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Menurut Kristomei, berdasar Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal asing termasuk kapal perang diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai.

Asalkan, kapal asing tetap mematuhi aturan pelayaran internasional serta tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi. Dia memastikan TNI selalu memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut tanah air.

"Seluruh satuan TNI yang terkait tetap siaga dan melakukan koordinasi dalam rangka menjamin stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut," urai Kristomei.

Sebagai informasi, penampakan kapal asing tersebut diunggah pengguna Facebook dengan nama akun Angen Ba. Unggahan tersebut menyatakan kapal induk AS tampak di perairan Aceh.

Menurut unggahan tersebut, USS Nimitz bergerak dengan kecepatan 19 knot.

Baca juga artikel terkait KAPAL PERANG AS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama