tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, buka suara soal pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen bagi produk susu impor tertentu. Hal ini menyusul ramainya para peternak sapi perah yang mengeluhkan tidak terserapnya susu segar yang mereka produksi oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) akibat banjir produk susu impor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa pembebasan PPN atas produk susu tertentu ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (i) Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
"Yang menyebutkan bahwa susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/11/2024).
Dalam lampiran baleid ini dijelaskan, jenis susu yang mendapatkan pembebasan PPN adalah susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan
(pasteurisasi). Selain itu, susu juga tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Kemudian pembebasan PPN juga tidak berlaku untuk kepada susu atau produk susu yang terbuat dari lapisan lemak susu sebelum dihomogenisasi.
"Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN," imbuh Dwi.
Selain PPN, susu impor utamanya asal Selandia Baru dan Australia juga mendapat pembebasan bea masuk, seiring dengan perjanjian dagang yang mengikat antara ketiga negara ini. Aturan pembebasan bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Jenis susu yang dibebaskan bea masuknya antara lain, susu yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya dengan post tarif 0402.91.00.00; susu dalam bentuk cair, termasuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00; susu dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00; susu mentega dengan post tarif 0403.90.10.00.
"Ini membuat para peternak sapi di Indonesia mengalami kerugian di mana harga susu segar menjadi lebih murah. Saat ini harganya mencapai Rp7.000 per liter, harga keekonomian yang ideal adalah Rp9.000 per liter. Padahal susu skim secara kualitas jauh di bawah susu sapi segar karena sudah melalui berbagai macam proses," jelas Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers, di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Kebijakan bea masuk 0 persen ini dinilai Budi telah memukul para peternak lokal. Bagaimana tidak, dari total produksi sapi dalam negeri, mayoritas dipasok oleh koperasi-koperasi susu dari seluruh wilayah Indonesia.
Mengutip data Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), sapi yang ada di peternakan rakyat mencapai 227.615 ekor pada 2023, sedangkan sapi yang dimiliki peternak modern di perusahaan-perusahaan industri pengolahan susu (IPS) hanya sejumlah 32.00 ekor. Dengan jumlah itu, produksi susu tahunan yang dihasilkan koperasi susu mencapai 407.000 ton atau menyumbang sekitar 71 persen dari total produksi susu sapi nasional. Sementara peternakan modern memproduksi 164.000 ton atau 29 persen dari total produksi susu.
"Kemenkop akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk meninjau regulasi impor susu" tegas Budi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang