Menuju konten utama

Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri, PKS: Mereka Bukan Birokrat

Mardani Ali Sera menilai wacana penunjukan perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sebagai tindakan berbahaya.

Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri, PKS: Mereka Bukan Birokrat
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. FOTO/Istimewa

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera tidak sepakat dengan wacana menjadikan perwira tinggi TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah saat transisi Pilkada 2024. Hal tersebut ia nilai sebuah tindakan berbahaya.

"Pikiran tentang dwifungsi dan DNA TNI-Polri beda dengan birokrat. Ada garis komando, sementara birokrat selalu garis pelayanan," ujar Mardani kepada reporter Tirto, Selasa (28/9/2021).

Mardani menyarankan agar sebaiknya dilakukan revisi undang-undang pemilu dan pilkada. Apabila usulan revisi undang-undang itu tak disanggupi, Mardani mengatakan sebaiknya pemerintah mencari alternatif lain.

"Bisa menggunakan penjabat yang sesuai UU yang ada dalam rumpun menkopolhukam, itu jauh lebih baik. Karena pelayanan menjadi kunci kepala daerah yang menjabat," tukasnya.

Meski demikian ia menilai pemerintah mesti hati-hati dan mengkaji secara komprehensif apabila wacana tersebut hendak direalisasikan.

Pengisian posisi kepala daerah yang habis masa jabatan sebelum Pilkada Serentak 2024 menjadi perbincangan publik. Salah satu persoalan yang disorot adalah potensi kursi penjabat daerah yang akan diisi oleh TNI-Polri. Pemerintah akan menunjuk penjabat daerah untuk mengisi kekosongan tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan pemerintah belum menentukan sikap terhadap wacana tersebut. Saat ini, Kemendagri lebih fokus pada pembahasan tahapan pilkada daripada penunjukan penjabat kepala daerah.

"Sejauh ini di Kemendagri belum didiskusikan hal itu. Apakah itu nanti dibuka atau kemungkinan-kemungkinan seperti itu kami belum diskusikan," kata Benny kepada reporter Tirto, Senin (27/9/2021).

Benny memastikan pemilihan penjabat kepala daerah akan mengacu pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk pemilihan penjabat setingkat gubernur, calon penjabat harus eselon I dan nanti dipilih oleh presiden.

"Itu (penjabat daerah setingkat gubernur) diusulkan oleh menteri dalam negeri kepada presiden. Jadi diusulkan 3 nama, nanti ditetapkan presiden melalui keputusan presiden," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan