Menuju konten utama

Pengungkap Kasus Penggelapan Tanah Sandiaga Dilaporkan Balik

Rekanan bisnis Sandiaga Uno melaporkan tiga orang pengungkap kasus penggelapan tanah dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. 

Pengungkap Kasus Penggelapan Tanah Sandiaga Dilaporkan Balik
(Ilustrasi) Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno (kiri) meninggalkan kantor polisi usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jakarta, Jumat (17/3). Sandiaga diperiksa oleh pihak Polsek Tanah Abang sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik pada anggota komunitas berlari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, melaporkan tiga orang pengungkap kasus penggelapan tanah, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, ketiga orang itu, yakni Fransiska Kumalawati, Djoni Hidayat dan Edward Soeryadjaja, menuding Andreas dan Sandiaga terlibat di kasus penggelapan tanah. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Andreas melaporkan balik tiga orang itu pada Senin, 20 Maret 2017 kemarin.

"Terlapor diduga telah mencemarkan nama baik Andreas terkait pernyataannya melalui media elektronik," kata kuasa hukum Andreas, Parulian V Marbun di Jakarta, pada Rabu (22/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Andreas melalui Parulian melaporkan Edward, Djoni dan Fransiska berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum. Pelapor mengadukan ketiga terlapor itu dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Parulian menuding tiga terlapor itu turut mencemarkan nama baik Andreas melalui pernyataan di media elektronik pada 13 Maret 2017 lalu.

Salah satu terlapor, yakni Fransiska, sebagai pengacara Djoni, menuduh Andreas dan Sandiaga menggelapkan hasil penjualan lahan tanah di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten pada 2012. Penjualan lahan itu terkait pelepasan aset PT Japirex di proses likuidasi perusahaan itu. Pernyataan Fransiska itu tersiar pada sejumlah media online.

Sementara terlapor lain, Edward, dilaporkan oleh Parlian karena turut menyebarkan tuduhan ke kliennya di kasus penggelapan tanah.

Parulian menegaskan Andreas dan Sandiaga tidak pernah menggelapkan aset milik Djoni dalam penjualan lahan tanah di daerah Curug. “Pernyataan Fransiska mengada-ada.”

Dia menjelaskan, pada 2009 silam, Andreas dan Sandiaga, yang tercatat sebagai pemegang saham PT Japirex sudah bersepakat membubarkan perusahaan itu sehingga terjadi likuidasi. Di proses itu, Andreas bersama Djoni termasuk dalam tim likuidator.

"Hingga saat ini pun proses likuidasi PT Japirex masih berlangsung," ujar Parulian.

Selasa kemarin, Sandiaga sebenarnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di kasus ini. Tapi, pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu tak memenuhi dari panggilan itu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom