tirto.id - Hasil SKD dan SKB tahap I pada rekrutmen CPNS 2021 diumumkan mulai 9-10 Desember 2021. Pengumuman tersebut dapat dilihat melalui situs instansi masing-masing sesuai formasi yang dilamar.
Daftar link 164 instansi yang akan mengumumkan hasil SKD dan SKB dapat dilihat melalui tautan ini.
Pengumuman hasil SKD dan SKB dapat pula dilihat melalui akun SSCCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Peserta tinggal login dan melihat status ujiannya.
Peserta yang dinyatakan lolos berpeluang besar untuk mendapatkan status sebagai CPNS. Mereka juga akan memperoleh Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) setelah melengkapi kelengkapan dokumen.
Kendati demikian, bagi peserta yang tidak lolos dan merasa ada kesalahan dalam penetapan tersebut, bisa mengajukan sanggah mulai tiga hari sejak hasil SKD dan SKB diumumkan.
Jika alasan sanggah dinilai terbukti oleh panitia seleksi maka peserta yang gagal berpeluang untuk lolos, tapi dapat pula yang terjadi sebaliknya.
Jadwal lanjutan CPNS 2021 tahap I
Jadwal lanjutan rekrutmen CPNS 2021 untuk tahap I yang tersisa setelah pengumuman hasil SKD dan SKB sebagai berikut:
- Pengumuman Hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
- Masa Sanggah: 13-16 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 17-24 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27-29 Desember 2021
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen: 30 Desember – 17 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
Passing grade dan nilai maksimal SKD dan SKB
Ujian SKD dan SKB menjadi komponen penting dalam penentuan nilai akhir peserta. Nilai SKD dan SKB diintegrasikan melalui rumusan tertentu.
Bobot keduanya berbeda dalam penilaian. Nilai SKD memiliki bobot penilaian 40 persen, sedangkan nilai SKB mempunyai bobot 60 persen yang memengaruhi nilai akhir.
Pada nilai SKD terdapat passing grade yang harus dipenuhi oleh peserta ujian. Passing grade untuk tiap formasi berbeda. Berikut daftar passing grade SKD yang dikutip dari postingan instagram BKN :
- Kebutuhan Umum: TWK 65 - TIU 80 - TKP 166 - Total SKD 311
- Kebutuhan Khusus Disabilitas: TIU 60 - Total SKD 286
- Kebutuhan Khusus Cumlaude: TIU 85 - Total SKD 311
- Kebutuhan Khusus Diaspora: TIU 85 - Total SKD 311
- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat: TIU 60 - Total SKD 286
- Kebutuhan Umum Dokter: TIU 80 - Total SKD 311
- Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api: TIU 70 - Total SKD 286
Sementara itu, nilai maksimal untuk SKD pada rekrutmen CPNS 2021 adalah 550. Ada selisih 10 poin dengan rekrutmen CPNS 2019. Hal ini terjadi karena terdapat penambahan 10 soal pada tahun ini.
Hanya saja untuk nilai maksimal SKB pada rekrutmen tahun belum ada rilis resmi. Berkaca pada rekrutmen CPNS 2017 dan 2019, nilai maksimal SKB adalah 500. Dengan demikian, nilai maksimal SKB tahun 2021 kemungkinan tidak jauh dari angka 500.
Rumus integrasi SKD dan SKB dan solusi pada nilai yang sama
Proses integrasi nilai SKD dan SKB dihitung dengan rumus khusus. Penghitungannya memperhatikan bobot nilai SKD dan SKB yang masing-masing memiliki perbandingan 40:60. Berikut rumus untuk mendapatkan nilai akhir pada integrasi SKD dan SKB:
- Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40% = 40 persen nilai SKD
- Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60% = 60 persen nilai SKB
- Nilai akhir = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 10
Pada penghitungan tersebut dimungkinkan terdapat nilai yang sama setelah dilakukan integrasi hasil SKD dan SKB. Jika sampai terjadi demikian, menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 diambil langkah penentuan kelulusan akhir dengan secara berurutan mendasarkannya pada:
a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
b. Jika dengan nilai kumulatif SKD ternyata hasilnya masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi
c. Apabila nilai juga masih sama seperti yang dimaksud pada poin b, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister. Sementara untuk lulusan
sekolah menengah atas/sederajat, didasarkan pada nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
d. Apabila nilai sebagaimana dimaksud dalam poin c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia
pelamar tertinggi.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo