Menuju konten utama
Mahar Pernikahan dalam Islam

Mahar atau Maskawin Pernikahan: Berapa Standarnya dalam Islam?

Mahar atau maskawin pernikahan diatur dalam dalil dan hadis. Lantas, berapa standarnya sesuai hukum Islam?

Mahar atau Maskawin Pernikahan: Berapa Standarnya dalam Islam?
Perajin menunjukkan pesanan hantaran pernikahan di rumah produksi Kotak Manten, Malang, Jawa Timur, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

tirto.id - Dalam sebuah pernikahan, khususnya dalam Islam, jamak dikenal istilah mahar. Lantas, apa pengertian mahar pernikahan? Apakah sama dengan maskawin? Bagaimana hukumnya di agama Islam? Berapa standar nilainya agar tidak memberatkan?

Mahar atau maskawin adalah kewajiban pertama yang harus ditunaikan seorang suami kepada istrinya. Kewajiban ini melekat pada akad nikah dan harus dilaksanakan agar sebuah pernikahan menjadi sah. Dengan penyerahan mahar dari seorang laki-laki pada perempuan yang dinikahinya, akad nikah menjadi sempurna.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan, maskawin adalah pemberian pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah. Pemberiannya dapat dilakukan secara kontan atau utang. Contoh barang yang bisa menjadi mahar adalah emas, barang lain, dan kitab suci.

Istilah mahar dalam Arab dikenal dengan al-shidaq. Mengutip laman UII, pemberian tersebut sebagai bukti kejujuran seorang pria bahwa dirinya bersungguh-sungguh ingin menikahi calon istrinya. Di samping itu, mahar juga menjadi bukti perlakuan baiknya untuk pasangannya.

Hukum Mahar Pernikahan dalam Islam

Syariat mahar dalam akad nikah diatur langsung oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Di dalam Al Quran, dalil tentang mahar disebutkan pada beberapa ayat di surah An Nisa. Allah berfirman:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya, "Berikanlah mahar kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari [mahar] itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS An Nisa: 4)

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya: "[Diharamkan juga bagi kamu menikahi] perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan [tawanan perang] yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain [perempuan-perempuan] yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu [mahar] untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya [maskawinnya] sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban [itu]. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS An Nisa: 24)

Kehadiran mahar dalam akad nikah adalah hal yang sangat penting dan dihukumi wajib. Hikmah pemberian mahar sebagai bentuk penghormatan pada wanita. Melalui mahar, turut menunjukkan bahwa suami akan memberikan nafkah yang baik bagi istrinya untuk kepentingan dunia dan akhirat.

Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i menjelaskan:

"Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib.”

Ketentuan Mahar Pernikahan: Berapa Standarnya?

Tidak ada batasan dalam pemberian mahar. Namun, Rasulullah saw. memberikan wejangannya bahwa sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah bagi calon suami.

Agama Islam tidak mempersulit seseorang dalam beribadah, termasuk saat hendak menjalankan pernikahan. Dalam surah yang sama, ayat 25, Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ

Artinya, "Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin [boleh menikahi] perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain [seketurunan dari Adam dan Hawa]. Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga [tua] mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan [pula] perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga [bersuami], tetapi melakukan perbuatan keji [zina], [hukuman] atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka [yang tidak bersuami]. Hal itu [kebolehan menikahi hamba sahaya] berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan [dalam menghindari zina] di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An Nisa: 25)

Pemberian mahar juga diatur melalui hadis. Dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’id, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Carilah sesuatu [mahar] cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587)

Selain itu, dikisahkan bahwa ada sahabat Nabi yang menikahi calon istrinya dengan mahar yang amat sederhana, yaitu sepasang sandal. Berikut redaksi lengkap hadis tersebut:

"Dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya [diriwayatkan] bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Fazarah menikahi seorang perempuan dengan [mahar] sepasang sandal kemudian Nabi saw mengizinkannya." (HR. Ahmad).

Mahar dalam akad nikah umumnya akan disebutkan dalam akad nikah. Namun, meskipun tidak menyebut nilai mahar saat akad, pernikahan tersebut tetap sah. Hal ini sesuai penjelasan Syekh Muhammad bin Qashim dalam Fathul Qarib,“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah…. meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”

Berapa standar mahar dalam Islam?

Tidak ada batasan minimal atau maksimal dari jumlah mahar. Mahar dapat diberikan dengan apapun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Bentuknya bisa berupa barang atau jasa.

Seperti dijelaskan dalam dalil dan hadis di atas, mahar adalah sesuatu yang wajib. Maskawin diberikan sebagai bukti kesungguhan niat laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal maskawin. Di sisi lain, Rasulullah juga mengingatkan bahwa mahar terbaik adalah yang memberatkan mempelai pria. Dengan demikian, standar nominal mahar menyesuaikan keadaan masing-masing pihak dan tidak menjadi tujuan utama pernikahan. Namun, disunahkan mahar tersebut tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram.

Pemberian mahar berupa benda seperti emas, uang, atau barang-barang lainnya. Mahar berupa jasa bisa berbentuk, misalnya, kesanggupan suami untuk mengajarkan istrinya tentang Al-Qur'an atau yang lainnya.

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadli Nasrudin