tirto.id - Pengendara mobil bernama Watoni dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menghina, meludahi wajah, dan melindas kaki petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut terjadi di sekitar jembatan layang daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Hermansyah Sitorus petugas Ditlantas yang menjadi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
"Kemarin [Kamis (5/4/20180)] sudah melapor anggota ini. Kejadian daerah Kuningan, lalu ke SPKT. Nanti dari SPKT akan ditindaklanjuti oleh reserse," jelas Argo di Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/4/2018).
"Kami akan menggali secara yuridis seperti apa," katanya.
Dari keterangan Hermansyah, kejadian tersebut bermula ketika pelaku dihentikan mobilnya karena dianggap menyalahi peraturan ganjil genap yang sedang berlaku di daerah Jakarta.
Begitu mobilnya dihentikan, Watoni keluar dari mobil dan langsung memaki petugas dengan kata-kata yang tidak sopan.
Karena menyalahi peraturan, petugas memutuskan untuk menilang pelaku. Namun, Watoni tidak patuh. Ia lantas memundurkan mobilnya dan menggilas kaki sebelah kanan Hermansyah yang berada di belakang. Akibatnya, kaki korban menjadi memar.
"Kemudian pelaku pergi dan meludahi muka korban. Atas kejadian tersebut korban datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Argo.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra