Menuju konten utama

Pengemudi yang Ludahi Anggota Ditlantas Dilaporkan ke Polda Metro

Pengemudi meludahi dan menghina polisi setelah ditilang karena melanggar aturan ganjil genap.

Pengemudi yang Ludahi Anggota Ditlantas Dilaporkan ke Polda Metro
Polisi memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pengendara mobil bernama Watoni dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menghina, meludahi wajah, dan melindas kaki petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut terjadi di sekitar jembatan layang daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

Hermansyah Sitorus petugas Ditlantas yang menjadi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

"Kemarin [Kamis (5/4/20180)] sudah melapor anggota ini. Kejadian daerah Kuningan, lalu ke SPKT. Nanti dari SPKT akan ditindaklanjuti oleh reserse," jelas Argo di Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/4/2018).

"Kami akan menggali secara yuridis seperti apa," katanya.

Dari keterangan Hermansyah, kejadian tersebut bermula ketika pelaku dihentikan mobilnya karena dianggap menyalahi peraturan ganjil genap yang sedang berlaku di daerah Jakarta.

Begitu mobilnya dihentikan, Watoni keluar dari mobil dan langsung memaki petugas dengan kata-kata yang tidak sopan.

Karena menyalahi peraturan, petugas memutuskan untuk menilang pelaku. Namun, Watoni tidak patuh. Ia lantas memundurkan mobilnya dan menggilas kaki sebelah kanan Hermansyah yang berada di belakang. Akibatnya, kaki korban menjadi memar.

"Kemudian pelaku pergi dan meludahi muka korban. Atas kejadian tersebut korban datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Argo.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra