Menuju konten utama

Pengembang Meikarta PT MSU Lolos dari Permohonan PKPU

PT Mahkota Sentosa Utama lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pengembang Meikarta PT MSU Lolos dari Permohonan PKPU
Suasana antrean konsumen saat mendaftar pemesanan perdana Apartemen Kota Baru Meikarta saat peluncuran perdana Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah majelis hakim menolak gugatan permohonan dari dua vendor event dan promosi.

“Menolak permohonan PKPU dari pemohon karena permohonan PKPU dari pemohon tidak bisa dibuktikan secara sederhana,” kata Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Untuk diketahui, permohonan PKPU atas PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dilayangkan oleh dua vendornya, yakni PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKLPU/2018/PN Jkt. Pst.

Pertimbangan tidak bisa dibuktikan secara sederhana lantaran MSU mengajukan bukti adanya pemalsuan surat kerja sama yang telah dilaporkan secara pidana, sehingga bukti itu harus dibuktikan dulu dalam pengadilan hukum acara pidana.

Adapun, laporan pidana itu terkait dengan adanya dugaan oknum dari pekerja pengembang MSU yang bersama-sama dengan oknum karyawan RTL dan ICK untuk membuat surat palsu perjanjian kerja sama untuk meminta dana mempromosikan Meikarta.

Sementara itu, kuasa hukum RTL dan ICK, Ibnu Setyo Hastomo menyatakan keberatan dengan hasil keputusan tersebut yang menolak permohonan PKPU atas dasar perkara tersebut tidak sederhana.

“Hakim memutuskan menolak permohonan PKPU karena adanya laporan pidana itu tidak mendasar. Ini patut dicermati, karena laporan pidana itu muncul ketika permohonan PKPU sudah diajukan. Seharusnya tidak bisa diajukan,” ujarnya.

Terkait laporan pidana tersebut, Ibnu mengklaim bahwa belum ada penahanan dari sejumlah karyawan dari kedua kliennya yang dituduh oleh MSU melakukan pemalsuan surat perjanjian kerja sama.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana mengajukan lagi permohonan PKPU ke PN Jakarta Pusat. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim yang memutuskan untuk menolak permohonan PKPU cukup janggal.

Di tempat yang sama, Kuasa hukum MSU, Sarmauli Simangunsong menilai pemohon tidak memiliki itikad yang baik apabila mengajukan PKPU kembali dengan gugatan dan tuntutan yang sama karena bakal mengganggu iklim bisnis pembangunan Meikarta.

“Itikadnya sudah tidak baik. Mereka tidak punya niat untuk meminta pembayaran utang, tapi justru ingin mengganggu proyek Meikarta,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PROYEK MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Hukum
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Alexander Haryanto