Menuju konten utama

Pengamat: Taksi Online Harus Patuhi Standar!

Pengamat: Taksi Online Harus Patuhi Standar!

tirto.id -

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Serijowarno, mengemukakan bahwa angkutan online harus mengikuti aturan yang sama dengan angkutan konvensional.

"Meski sudah ada yang berbadan hukum seperti koperasi, hendaknya dapat mengurus izin operasional seperti taksi konvensional," kata Djoko di Jakarta, Selasa, (22/3/2016).

Berbagai ketentuan yang mengatur angkutan umum, menurut Djoko, sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Djoko menjelaskan bahwa ada banyak peraturan yang harus dipenuhi oleh angkutan online agar bisa beroperasi. Perusahaan taksi online di antaranya wajib melunasi iuran asuransi, pertanggungan kecelakaan, dan mengoperasikan kendaraan laik jalan.

Perusahaan taksi juga harus melengkapi kendaraannya dengan tulisan "TAKSI" ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning bila dalam keadaan kosong dan padam bila argometer dihidupkan.

"Ciri angkutan taksi adalah tidak berjadwal, dilayani dengan mobil penumpang umum jenis sedan dan van, tarif angkutan berdasar argometer, pelayanan dari pintu ke pintu," katanya.

Dari sisi kebutuhan transportasi, Djoko menegaskan bahwa penetapan wilayah operasi taksi perlu mempertimbangkan kebutuhan jasa angkutan taksi, perkembangan daerah kota atau perkotaan, tersedianya prasarana jalan yang memadai.

"Perizinan juga harus transparan dan hilang dari aksi pungutan tidak jelas alias pungli yang turut menghambat pengembangan usaha dan membebani pengusaha selama ini," katanya.

Mengingat perkembangan teknologi informasi terkini yang dapat mempermudah pengguna jasa angkutan taksi, menurut dia, tidak ada salahnya perlu tambahan aturan yang tidak mengikat untuk angkutan taksi agar mulai dilengkapi dengan teknologi informasi.

"Namun tidak wajib, karena di beberapa daerah masih dapat dioperasikan secara konvensional," pungkasnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait APLIKASI ONLINE atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra