Menuju konten utama
Pernikahan Kahiyang-Bobby

Pengamat Sebut Pejabat Hanya Boleh Undang 400 Orang Saat Hajatan

Perdebatan soal Surat Edaran Kemenpan RB muncul setelah Fahri Hamzah mengkritik Presiden Jokowi yang mengundang 8.000 orang dalam acara pernikahan anaknya, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution.

Pengamat Sebut Pejabat Hanya Boleh Undang 400 Orang Saat Hajatan
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo dan menantunya Selvi Ananda menyaksikan prosesi pemasangan cincin kawin saat pernikahan putrinya Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution seusai ijab kabul di Gedung Graha Saba, Rabu (8/11/2017). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww/17.

tirto.id - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis di dalamnya.

Pendapat tersebut disampaikan Agus guna menanggapi pernyataan mantan Menpan RB Yuddy Chrisnandi yang menganggap poin 1 SE mengenai pembatasan jumlah undangan sebanyak 400 orang untuk hajatan pejabat dan abdi negara tidak berlaku apabila dilakukan di tempat pribadi, seperti yang dilakukan Presiden Jokowi.

"Di situ (SE) tidak tertulis kan. Saya patokannya ke situ. Kalau tidak ada pengecualian berarti mau di tempat pribadi atau hotel tetap maksimal 400 orang," kata Agus saat dihubungi Tirto, Rabu (8/11/2017).

Selain itu, Agus pun berpendapat SE tersebut harus diikuti oleh seluruh pejabat publik, termasuk Presiden Jokowi. Ia pun beralasan karena di SE tersebut tidak ada pengecualian presiden boleh mengundang lebih dari 400 orang dalam menyelenggarakan hajatan.

"Itu melanggar berarti kalau lebih dari itu. Kemenpan RB harus menindaknya," kata Agus.

Sebaliknya, Agus menilai Kemenpan RB belum terlalu maksimal dalam menerapkan SE tersebut karena tidak dilaksanakan oleh pejabat publik dan abdi negara.

"Saya pernah diundang ke nikahannya Pak BG antre sampai dua jam. Itu kan lebih dari 400 orang yang hadir," kata Agus.

Perdebatan soal SE Kemenpan RB ini muncul setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik Presiden Jokowi yang mengundang 8.000 orang dalam acara pernikahan anaknya, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution.

Menurut Fahri, jumlah tersebut berlebihan dan melanggar SE Kemenpan RB. Menurut Fahri, sebagai presiden mestinya Jokowi memberikan contoh. Apalagi SE tersebut dikeluarkan pada saat masa jabatannya.

Menanggapi Yuddy, Fahri pun berkeyakinan sama dengan Agus. Ia mengaku hanya berpatokan kepada apa yang telah tertulis dalam SE tersebut.

"Saya enggak peduli. Saya hanya berpatokan pada isi SE itu," kata Fahri di DPR, Rabu (8/11).

"Itulah kenapa negara kita ini mutar-mutar enggak maju-maju. Hukumnya tarik ulur," imbuhnya.

Adapun poin-poin SE Kemenpan RB yang ditandangani oleh Yuddy Chrisnandi saat masih menjabat sebagai Menpan RB adalah sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang. 


2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. 


3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN KAHIYANG-BOBBY atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto