Menuju konten utama

Pengamanan Sidang Kedua Kasus Ahok Diperketat

Pengamanan persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama semakin diperketat. Saat ini, ratusan satuan dipersiapkan oleh kepolisian untuk mengamankan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Pengamanan Sidang Kedua Kasus Ahok Diperketat
Massa berunjuk rasa saat berlangsung sidang lanjutan kasus dugaan penisataan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di depan PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pengamanan persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama semakin diperketat. Saat ini, ratusan satuan dipersiapkan oleh kepolisian untuk mengamankan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

"Ternyata bahwa prinsip yang kita lakukan bahwa massa semakin bertambah, pengamanan kita fokuskan di depan pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Argo mengatakan Polda Metro Jaya mengerahkan satuan Sabraha, polantas, dan satuan lain untuk mengamankan sidang. Akan tetapi, ia enggan merinci jumlah Satuan yang dikerahkan untuk mengamankan sidang.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menerangkan satuan ada yang ditempatkan di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Di dalam pengadilan, mereka mengamankan jaksa, hakim, penasehat hukum, dan terdakwa agar persidangan berjalan lancar. Sementara itu, di luar gedung pengadilan, satuan mengamankan massa yang berorasi, baik pro maupun kontra.

"Ini semuanya kita amankan semua dengan harapan bahwa semua bisa berjalan dan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Argo.

Dalam sidang kedua dugaan penistaan agama ini dua kubu baik dari pendukung maupun penentang Ahok memadati depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ratusan orang berbaju putih dan Koko kembali memadati depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat Selasa (20/12/2016). Mereka merupakan massa yang tidak bisa masuk ke ruangan persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Hari ini, pengadilan mengagendakan mendengar jawaban eksepsi dari terdakwa.

Pantauan tirto.id, massa sudah muncul sejak pukul 08.00 WIB. Mereka membawa sejumlah bendera dan banner. Massa berorasi tentang kesalahan Ahok yang diduga telah menistakan agama lewat pernyataannya di Kepulauan Seribu tentang ketika mengutip Surat Al Maidah 51. Mereka memekikkan Ahok untuk ditangkap karena dinilai telah menistakan agama. Mereka pun mencontohkan kisah Arswendo Atmowiloto yang juga pernah menjadi terpidana dugaan penistaan agama sebelum Ahok. Oleh karena itu, mereka menilai Ahok seharusnya bisa ditahan seperti Arswendo Atmowiloto.

"Tangkap! tangkap si Ahok! sekarang juga," pekik orator dari Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Dari sisi berlawanan, ada sejumlah massa berbaju kotak-kotak ikut berorasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Massa tersebut merupakan massa dari para pendukung Ahok. Mereka ada yang berasal dari Barisan Relawan Basuki-Djarot (Bara Badja). Mereka berorasi bahwa Ahok tidak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kebenaran harus dikatakan benar, yang salah harus dikatakan salah dan pak Ahok tidak dikatakan salah dalam surat Al Maidah," tegas orator Bara Badja.

Namun kedua kubu ini dibatasi oleh ratusan polisi yang berjaga-jaga mengantisipasi kerusuhan. Sejauh ini situasi masih kondusif.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH